Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hendak Berangkatkan 22 Pekerja Migran Ilegal ke Arab Saudi, Pasutri Ditangkap Polisi

Kompas.com - 09/06/2023, 09:42 WIB
Baharudin Al Farisi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri berinisial AG dan F atas kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

AG dan F ditangkap oleh Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas laporan bernomor LP/A/38/VI/2023/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA METRO JAYA.

"Para tersangka merekrut korban, yakni calon pekerja migran Indonesia (CPMI) dengan iming-iming bekerja untuk menjadi cleaning service di Arab Saudi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah dalam jumpa pers, Kamis (8/6/2023).

"Namun, faktanya berdasarkan bukti, visa CPMI tersebut adalah visa untuk berziarah ke negara Arab Saudi dengan masa berlaku selama 90 hari, bukan visa untuk bekerja di Arab Saudi," imbuh dia.

Baca juga: Hilangnya Nyawa Pengamen di Tangan Prajurit TNI yang Mabuk...

Berdasarkan penyelidikan pada Rabu (7/6/2023), pelaku diketahui menampung 15 korban di sebuah rumah, Jalan H Kotong Nomor 3, RT 011/RW 03, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Di hari yang sama, polisi juga menyelidiki rumah milik F dan AG yang beralamat di Jalan Pertengahan Nomor 38, RT 013/RW 07, Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Di sana, polisi menemukan sembilan paspor dan visa CPMI yang dibuat F dan AG di Kantor Imigrasi Tangerang.

Sembilan CPMI tersebut dijadwalkan berangkat pada Rabu dengan rute penerbangan Surabaya-Singapura-Sri Lanka-Arab Saudi.

"Kemudian, kami melakukan pengembangan dan pada hari ini, tadi siang, kami berhasil mengamankan lagi 7 CPMI atau korban yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi," tutur Auliansyah.

Total ada 22 CPMI yang diamankan polisi.

Baca juga: Perdebatan Luhut Vs Haris Azhar soal Tudingan Minta Saham Freeport

Dari penyelidikan ini, polisi menyita barang bukti berupa 18 buah paspor beserta visa, satu unit mobil Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi B 2428 TKS, tiket pesawat Lion Air dengan rute penerbangan Surabaya-Singapura pada 7 Juni 2023, dan tiket pesawat SriLankan Airlines dengan rute penerbangan Singapura-Sri Langka-Riyadh pada 7 Juni 2023.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 53 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Viral Unggahan Pria Bunuh Diri karena Diteror Pinjol, Polisi Akan Periksa Pengunggah

Viral Unggahan Pria Bunuh Diri karena Diteror Pinjol, Polisi Akan Periksa Pengunggah

Megapolitan
Pimpinan DPRD Sebut Pungli di SMAN Depok Pakai Embel-embel Pungutan Sukarela

Pimpinan DPRD Sebut Pungli di SMAN Depok Pakai Embel-embel Pungutan Sukarela

Megapolitan
Ada Aksi Bela Rempang di Patung Kuda, Lalu Lintas Padat Merayap

Ada Aksi Bela Rempang di Patung Kuda, Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Peserta Aksi Bela Rempang Tumpah Ruah di Patung Kuda Monas

Peserta Aksi Bela Rempang Tumpah Ruah di Patung Kuda Monas

Megapolitan
Polisi Masih Buru Komplotan Rampok yang Todong Senpi di Minimarket Kembangan

Polisi Masih Buru Komplotan Rampok yang Todong Senpi di Minimarket Kembangan

Megapolitan
Tenda Warga Kampung Bayam Dibongkar demi Piala Dunia U-17, JRMK: Tidak Manusiawi!

Tenda Warga Kampung Bayam Dibongkar demi Piala Dunia U-17, JRMK: Tidak Manusiawi!

Megapolitan
Klarifikasi Imigrasi Tangerang Soal Penerbitan KTP Tiga WN Kamerun: Diterbitkan Disdukcapil Kolaka, Bukan Makassar

Klarifikasi Imigrasi Tangerang Soal Penerbitan KTP Tiga WN Kamerun: Diterbitkan Disdukcapil Kolaka, Bukan Makassar

Megapolitan
Viral Unggahan soal Pria Bunuh Diri karena Diteror Pinjol, Polisi: Kami Akan Cek

Viral Unggahan soal Pria Bunuh Diri karena Diteror Pinjol, Polisi: Kami Akan Cek

Megapolitan
Pimpinan DPRD Ungkap Dugaan Pungli di Sejumlah SMAN di Depok

Pimpinan DPRD Ungkap Dugaan Pungli di Sejumlah SMAN di Depok

Megapolitan
Kebakaran Landa 4 Rumah di Belakang Pasar Jaya Ciplak Jatinegara

Kebakaran Landa 4 Rumah di Belakang Pasar Jaya Ciplak Jatinegara

Megapolitan
Buntut Air Tercemar Limbah, Perumda Tirta Patriot Beri Toleransi Pembayaran

Buntut Air Tercemar Limbah, Perumda Tirta Patriot Beri Toleransi Pembayaran

Megapolitan
Wali Kota Idris Sebut Kapel yang 'Digeruduk' Massa Diisi Warga Luar Depok

Wali Kota Idris Sebut Kapel yang "Digeruduk" Massa Diisi Warga Luar Depok

Megapolitan
Rencana Warga Kampung Bayam Usai Kembali Digusur: Geser ke Depan KSB atau Bongkar Pasang Tenda

Rencana Warga Kampung Bayam Usai Kembali Digusur: Geser ke Depan KSB atau Bongkar Pasang Tenda

Megapolitan
Usai Ibu Kota Pindah, Pembangunan Jakarta Bakal Dikoordinasikan Dewan Kawasan Regional

Usai Ibu Kota Pindah, Pembangunan Jakarta Bakal Dikoordinasikan Dewan Kawasan Regional

Megapolitan
Usai Ibu Kota Pindah, Wapres Bakal Pimpin Dewan Kawasan Regional Jabodetabekpunjur

Usai Ibu Kota Pindah, Wapres Bakal Pimpin Dewan Kawasan Regional Jabodetabekpunjur

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com