JAKARTA, KOMPAS.com - Pengedar narkoba berinisial MSA (36) ditangkap polisi saat membawa sabu yang disimpan dalam bungkus rokok.
Pria yang merupakan warga Tamansari, Jakarta Barat, itu ditangkap saat polisi berpura-pura menjadi pembeli dalam operasi undercover buying.
"Pada saat akan transaksi, pelaku ditangkap dan ditemukan dalam genggaman atau di kepalan tangan kanan pelaku kedapatan menyimpan bungkus rokok berisi sabu satu paket," jelas Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama dalam keterangannya, Jumat (9/6/2023).
Baca juga: Simpan Sabu Seberat 1,2 Kg, Pengedar Narkoba Asal Jakbar Diringkus Polisi
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 0,5 kilogram dari kediaman pelaku di Jalan KH Hasyim Ashari, Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat.
Putra berujar, pelaku ditangkap pada Selasa (6/6/2023). Saat itu, petugas pura-pura membeli sabu sebanyak 5 gram.
"Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut didapat dari temannya, seorang laki-laki yang biasa dipanggil KB melalui kurirnya, seorang laki-laki yang biasa dipanggil 'Bang'," papar Putra.
Baca juga: Sederet Pernyataan Luhut dalam Sidang Haris-Fatia, Sedih dan Jengkel Dipanggil Lord
Kini, polisi masih memburu KB dan kurirnya.
Atas perbuatannya, MSA dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.