JAKARTA, KOMPAS.com - Pengedar narkoba berinisial MSA (36) ditangkap polisi saat membawa sabu yang disimpan dalam bungkus rokok.
Pria yang merupakan warga Tamansari, Jakarta Barat, itu ditangkap saat polisi berpura-pura menjadi pembeli dalam operasi undercover buying.
"Pada saat akan transaksi, pelaku ditangkap dan ditemukan dalam genggaman atau di kepalan tangan kanan pelaku kedapatan menyimpan bungkus rokok berisi sabu satu paket," jelas Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama dalam keterangannya, Jumat (9/6/2023).
Baca juga: Simpan Sabu Seberat 1,2 Kg, Pengedar Narkoba Asal Jakbar Diringkus Polisi
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 0,5 kilogram dari kediaman pelaku di Jalan KH Hasyim Ashari, Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat.
Putra berujar, pelaku ditangkap pada Selasa (6/6/2023). Saat itu, petugas pura-pura membeli sabu sebanyak 5 gram.
"Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut didapat dari temannya, seorang laki-laki yang biasa dipanggil KB melalui kurirnya, seorang laki-laki yang biasa dipanggil 'Bang'," papar Putra.
Baca juga: Sederet Pernyataan Luhut dalam Sidang Haris-Fatia, Sedih dan Jengkel Dipanggil Lord
Kini, polisi masih memburu KB dan kurirnya.
Atas perbuatannya, MSA dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.