Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembelaan dan Kekecewaan Fatia soal Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut

Kompas.com - 09/06/2023, 14:33 WIB
Abdul Haris Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Fatia Maulidiyanti, memberi penjelasan terkait sidang kasus yang menjeratnya.

Penjelasan itu ia sampaikan usai sidang perkara pencemaran nama baik Luhut dengan terdakwa Haris Azhar dan dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).

Dalam kesempatan itu, Fatia menyampaikan sejumlah pembelaan dan kekecewaannya.

Penjahat yang ia sebut bukan Luhut

Saat bersaksi di persidangan kemarin, Luhut mengaku sakit hati karena disebut sebagai lord dan penjahat oleh Haris maupun Fatia dalam podcast di kanal YouTube Haris Azhar.

Baca juga: Fatia Ungkap Penjahat yang Dimaksud dalam Konten YouTube-nya Bukan Luhut

"Saya disebut lord dan penjahat, itu menurut saya merupakan kata-kata yang sangat menyakitkan," kata Luhut, dikutip dari Breaking News Kompas TV, Kamis.

Namun, Fatia mengklarifikasi bahwa kata "penjahat" yang dia lontarkan dalam podcast bukan ditujukan kepada Luhut.

"Terkait kata penjahat, tidak ada sama sekali merujuk kata penjahat yang dimaksud terhadap saudara Luhut," ucap Fatia.

"Setelah kalimat 'bermain tambang' itu tak ada kaitannya dengan pembahasan soal Luhut," jelas dia.

Menurut Fatia, kata penjahat yang ia lontarkan itu ditujukan ke perusahaan-perusahaan yang terlibat pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Papua.

"Tidak ada sama sekali kaitan kata penjahat kepada Luhut, tetapi ke perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam pelanggaran HAM di Papua," kata Fatia.

Baca juga: Usai Jadi Saksi dalam Sidang Haris-Fatia, Luhut Minta LSM di Indonesia Diaudit

Sebut kontennya untuk kepentingan publik

Terkait konten podcast yang membahas soal Luhut dan tambang emas di Papua, Fatia menyebut itu berkaitan dengan kepentingan publik dan bisa diakses oleh siapa pun.

"Apa yang saya bicarakan di dalam YouTube tersebut atau konten tersebut, itu tidak bisa berpisah dari kepentingan publik, di mana pada akhirnya riset tersebut juga menjadi badan publik yang bisa diakses oleh siapa pun," jelas Fatia.

"Dan juga ini merupakan salah satu tujuan dari ormas sipil yang tergabung dalam riset dan dalam kajian," sambungnya.

Fatia menilai, konten dalam podcast di kanal YouTube Haris Azhar adalah bentuk nonblok dan memperlihatkan situasi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Papua.

"Untuk menjalankan fungsi sebagai nonblok dan untuk memperlihatkan bagaimana situasi pelanggaran HAM di Papua. Kita tahu hari ini, Papua sedang terjadi konflik dan juga pelanggaran HAM yang masif," ucap dia.

Baca juga: Dituding Cemarkan Nama Luhut, Fatia: Konten yang Saya Bicarakan Itu Kepentingan Publik

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Megapolitan
Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Megapolitan
Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Megapolitan
2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

Megapolitan
Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Megapolitan
Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Megapolitan
Ketakutan Pengemudi 'Online' Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Ketakutan Pengemudi "Online" Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Megapolitan
KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

Megapolitan
Serangan Mendadak ODGJ pada Pemilik Warung di Koja, Korban Kaget Tiba-tiba Didatangi Orang Bergolok

Serangan Mendadak ODGJ pada Pemilik Warung di Koja, Korban Kaget Tiba-tiba Didatangi Orang Bergolok

Megapolitan
Polisi: Pria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Tebet Diduga karena Sakit

Polisi: Pria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Tebet Diduga karena Sakit

Megapolitan
Tanda Tanya Tewasnya Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading...

Tanda Tanya Tewasnya Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com