Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/06/2023, 14:33 WIB
Abdul Haris Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Fatia Maulidiyanti, memberi penjelasan terkait sidang kasus yang menjeratnya.

Penjelasan itu ia sampaikan usai sidang perkara pencemaran nama baik Luhut dengan terdakwa Haris Azhar dan dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).

Dalam kesempatan itu, Fatia menyampaikan sejumlah pembelaan dan kekecewaannya.

Penjahat yang ia sebut bukan Luhut

Saat bersaksi di persidangan kemarin, Luhut mengaku sakit hati karena disebut sebagai lord dan penjahat oleh Haris maupun Fatia dalam podcast di kanal YouTube Haris Azhar.

Baca juga: Fatia Ungkap Penjahat yang Dimaksud dalam Konten YouTube-nya Bukan Luhut

"Saya disebut lord dan penjahat, itu menurut saya merupakan kata-kata yang sangat menyakitkan," kata Luhut, dikutip dari Breaking News Kompas TV, Kamis.

Namun, Fatia mengklarifikasi bahwa kata "penjahat" yang dia lontarkan dalam podcast bukan ditujukan kepada Luhut.

"Terkait kata penjahat, tidak ada sama sekali merujuk kata penjahat yang dimaksud terhadap saudara Luhut," ucap Fatia.

"Setelah kalimat 'bermain tambang' itu tak ada kaitannya dengan pembahasan soal Luhut," jelas dia.

Menurut Fatia, kata penjahat yang ia lontarkan itu ditujukan ke perusahaan-perusahaan yang terlibat pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Papua.

"Tidak ada sama sekali kaitan kata penjahat kepada Luhut, tetapi ke perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam pelanggaran HAM di Papua," kata Fatia.

Baca juga: Usai Jadi Saksi dalam Sidang Haris-Fatia, Luhut Minta LSM di Indonesia Diaudit

Sebut kontennya untuk kepentingan publik

Terkait konten podcast yang membahas soal Luhut dan tambang emas di Papua, Fatia menyebut itu berkaitan dengan kepentingan publik dan bisa diakses oleh siapa pun.

"Apa yang saya bicarakan di dalam YouTube tersebut atau konten tersebut, itu tidak bisa berpisah dari kepentingan publik, di mana pada akhirnya riset tersebut juga menjadi badan publik yang bisa diakses oleh siapa pun," jelas Fatia.

"Dan juga ini merupakan salah satu tujuan dari ormas sipil yang tergabung dalam riset dan dalam kajian," sambungnya.

Fatia menilai, konten dalam podcast di kanal YouTube Haris Azhar adalah bentuk nonblok dan memperlihatkan situasi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Papua.

"Untuk menjalankan fungsi sebagai nonblok dan untuk memperlihatkan bagaimana situasi pelanggaran HAM di Papua. Kita tahu hari ini, Papua sedang terjadi konflik dan juga pelanggaran HAM yang masif," ucap dia.

Baca juga: Dituding Cemarkan Nama Luhut, Fatia: Konten yang Saya Bicarakan Itu Kepentingan Publik

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kronologi Perundungan Siswi SMP di Cibarusah, Awalnya Pelaku Tak Terima Ditegur saat Naik Motor

Kronologi Perundungan Siswi SMP di Cibarusah, Awalnya Pelaku Tak Terima Ditegur saat Naik Motor

Megapolitan
Ada di Ring 1 Lanud Halim Perdanakusuma, TKP Anak Pamen TNI AU Tewas merupakan Pos Temporer

Ada di Ring 1 Lanud Halim Perdanakusuma, TKP Anak Pamen TNI AU Tewas merupakan Pos Temporer

Megapolitan
Truk Bermuatan Batu Bata Terjeblos ke Saluran di Jalan Cirendeu Tangsel

Truk Bermuatan Batu Bata Terjeblos ke Saluran di Jalan Cirendeu Tangsel

Megapolitan
Terjadi Gangguan Sarana, Penumpang LRT Jalur Harjamukti Padat di Sejumlah Stasiun

Terjadi Gangguan Sarana, Penumpang LRT Jalur Harjamukti Padat di Sejumlah Stasiun

Megapolitan
Dilaporkan atas Dugaan Malapraktik, RS Kartika Husada: Kami Tidak Menghindar

Dilaporkan atas Dugaan Malapraktik, RS Kartika Husada: Kami Tidak Menghindar

Megapolitan
BKD Bakal Periksa ASN yang Tak Pakai Kemeja Putih Saat Dilantik Heru Budi

BKD Bakal Periksa ASN yang Tak Pakai Kemeja Putih Saat Dilantik Heru Budi

Megapolitan
Ayah yang Ditusuk Anak Kandung di Cimanggis Depok Selamat, Kini Dirawat di RS

Ayah yang Ditusuk Anak Kandung di Cimanggis Depok Selamat, Kini Dirawat di RS

Megapolitan
Bocah Aniaya Teman di Rental PS, Bisa Dikembalikan ke Orangtua atau Dibina

Bocah Aniaya Teman di Rental PS, Bisa Dikembalikan ke Orangtua atau Dibina

Megapolitan
Ada Gangguan Kereta di LRT Antara Stasiun Cawang dan TMII, Perjalanan Sempat Terlambat

Ada Gangguan Kereta di LRT Antara Stasiun Cawang dan TMII, Perjalanan Sempat Terlambat

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Operasikan Puskesmas Keliling di Wilayah yang Belum Punya Puskesmas

Pemprov DKI Bakal Operasikan Puskesmas Keliling di Wilayah yang Belum Punya Puskesmas

Megapolitan
Rumah Terbakar di Pemukiman Padat Cilandak Diduga Akibat Korsleting

Rumah Terbakar di Pemukiman Padat Cilandak Diduga Akibat Korsleting

Megapolitan
Ungkap Ada ASN DKI Kolusi dan Nepotisme, Heru Budi: 'Muter-muter' Cari Jabatan!

Ungkap Ada ASN DKI Kolusi dan Nepotisme, Heru Budi: "Muter-muter" Cari Jabatan!

Megapolitan
RS Sempat Cari 80 Rujukan untuk Anak yang Mati Batang Otak usai Operasi Amandel

RS Sempat Cari 80 Rujukan untuk Anak yang Mati Batang Otak usai Operasi Amandel

Megapolitan
Anak yang Tusuk Ayah di Depok Disebut Emosi Aset Keluarga Ingin Dijual Tanpa Izin

Anak yang Tusuk Ayah di Depok Disebut Emosi Aset Keluarga Ingin Dijual Tanpa Izin

Megapolitan
Jadi Tanda Tanya Besar, RS Belum Bisa Jelaskan Penyebab Anak Mati Batang Otak usai Operasi Amandel

Jadi Tanda Tanya Besar, RS Belum Bisa Jelaskan Penyebab Anak Mati Batang Otak usai Operasi Amandel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com