JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di DKI Jakarta pada Selasa (6/6/2023).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebutkan, kedua pelaku masing-masing berinisial A (30) dan HCI (61).
Tersangka A ditangkap di Jakarta Timur.
"(Sementara itu), atas nama HCI, penangkapan di Jalan Persahbatan, Kelapa Dua Wetan, Ciracas," tutur Hengki di Polda Metro Jaya, Jumat (9/6/2023).
Baca juga: Mau Kerja di Arab Saudi, 22 Calon Pekerja Migran Ilegal Bayar ke Pasutri Tersangka TPPO
Ia menyebutkan, HCI dan A tak saling mengenal.
Menurut Hengki, HCI telah mengirimkan 80 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Arab Saudi.
Berdasar penyelidikan, para PMI itu tak mendapatkan gaji sesuai dengan yang dijanjikan pihak HCI.
"Yang bersangkutan (HCI) akui telah kirimkan kurang lebih 80 TKI ilegal. Dengan modus, yang bersangkutan memberi uang ke suami atau keluarga untuk dapat izin. Kemudian, (80 PMI) dikirim ke luar negeri secara ilegal," urainya.
Baca juga: Satgas TPPO Gagalkan Pemberangkatan 123 PMI Ilegal ke Malaysia
"Kami dapat info dari (PMI) yang sudah dari luar negeri, mendapat gaji tidak sesuai semestinya, tidak sesuai yang dijanjikan," lanjut Hengki.
Sementara itu, kata dia, A juga mengirimkan PMI ilegal ke Arab Saudi.
Hengki tak mengungkap berapa jumlah PMI yang dikirimkan ke Arab Saudi secara ilegal.
Namun, berdasarkan pemeriksaan, A telah mengirimkan PMI ke Arab Saudi secara ilegal sebanyak 7-8 kali.
"Atas nama A, ini khusus kirimkan TKI ilegal ke Arab Saudi. Berdasarkan pengakuan, sudah 7-8 kali kirimkan tenaga kerja ilegal ke Arab Saudi," urai dia.
A dan HCI disangkakan Pasal 2 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.
Kemudian, A dan HCI terancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.