JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) diminta segera mengisi "kursi kosong" di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan pejabat definitif.
PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, langkah ini diperlukan untuk mengoptimalisasi pelayanan masyarakat.
"Saya minta kepada BKD Provinsi DKI Jakarta segera memproses pengisian jabatan yang kosong dan secepatnya harus diproses, diisi serta dilantik," ujar PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dalam keterangannya, dikutip Sabtu (10/6/2023).
Baca juga: Heru Budi Perintahkan Disnaker Ganti Alat Pelatihan Kerja dengan Peralatan Modern
Meski begitu, kata Heru, pengisian jabatan kosong di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Demikian pula dengan proses pelantikan pejabat baru yang akan mengisi kekosongan jabatan, juga harus mendapatkan persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Pengisian jabatan kosong harus sesuai peraturan perundang-undangan dengan memenuhi prinsip manajemen talenta dan sistem merit dalam pengelolaan ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta," kata Heru.
Baca juga: Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Bukan untuk Penumpang, Heru Budi: Kan Masih Ada Damri
Adapun kekosongan jabatan terjadi karena adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memasuki masa purnabakti. Terdapat pula yang dimutasi ke wilayah kerja lain.
Imbasnya, posisi-posisi jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang kosong diisi sementara oleh Pelaksana tugas (Plt).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kemudian membuka kesempatan ASN di seluruh Indonesia yang memenuhi persyaratan, untuk mendaftar dan mengikuti Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama (eselon II).
Hal ini disampaikan melalui Pengumuman Nomor 3 Tahun 2023 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tertanggal 22 Mei 2023 lalu.
Berdasarkan catatan Kompas.com, setidaknya ada delapan jabatan kepala SKPD DKI yang kini kosong dan diisi pelaksana tugas (Plt). Delapan kepala SKPD DKI tersebut, yakni:
1. Sekretaris Dewan DKI Jakarta
2. Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta
3. Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta
4. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta
5. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta
6. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI Jakarta
7. Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta
8. Kepala Biro Hukum DKI Jakarta
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.