Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selundupkan Berlian 144,27 Gram di Celana Dalam, Warga India Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Kompas.com - 16/06/2023, 16:21 WIB
M Chaerul Halim,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Warga negara India berinisial RA (25) ditangkap Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta karena menyelundupkan berlian seberat 144,27 gram pada Rabu (14/6/2023).

"Diamankan satu pria inisial RA beserta barang bukti sebanyak 11 kantong plastik yang diduga batu mulia jenis berlian dengan berat kotor 144,27 gram," kata Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, saat dikonfirmasi, Jumat (16/6/2023).

Baca juga: Dorong Pemulihan Trauma Bocah yang Diperkosa di Cipayung, LPSK: Lukanya Melekat Seumur Hidup

Gatot menjelaskan, pengungkapan kasus penyelundupan itu bermula ketika petugas memeriksa badan RA ketika tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Diketahui, RA merupakan penumpang pesawat Thai Airways TG0433 asal Bangkok tujuan Jakarta pukul 11.35 WIB.

Dalam pemeriksaan itu, petugas mendapati 11 kantong plastik klip berisikan berlian di celana dalam AR.

"Ada 11 bungkus kantong plastik yang berisikan batu-batu bening berukuran kecil pada rongga antarjahitan celana dalam," ucap Gatot.

Berdasarkan pengakuannya, RA mengaku celana dalam beserta berlian itu diberikan oleh seseorang di India.

Baca juga: Polisi Tahan Ayah Tiri di Pademangan yang Cabuli Anak Sambung hingga Melahirkan

Orang tersebut meminta RA menyelundupkan berlian senilai Rp 1,5 miliar untuk dibawa ke Indonesia.

"Dia diberikan imbalan 5.000 rupe (mata uang India) untuk kasih barang tersebut (berlian) ke seseorang yang ada di Indonesia. Orang ini menginap di salah satu hotel di Jakarta Pusat," ucap Gatot.

Atas perbuatannya itu, RA telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat Pasal 102 huruf E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

"Ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 10 tahun dan pidana denda minimal Rp 50 juta maksimal Rp 5 miliar," ucap Gatot.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jalan Margonda Macet Parah Sabtu Malam, Pengendara Buka Pembatas Jalan dan Lawan Arah

Jalan Margonda Macet Parah Sabtu Malam, Pengendara Buka Pembatas Jalan dan Lawan Arah

Megapolitan
Polisi Tangkap Pencopet yang Beraksi di Kerumunan Acara Hari Jadi Bogor

Polisi Tangkap Pencopet yang Beraksi di Kerumunan Acara Hari Jadi Bogor

Megapolitan
'Horor' di Margonda Kemarin Sore: Saat Pohon Tumbang, Macet, dan Banjir Jadi Satu

"Horor" di Margonda Kemarin Sore: Saat Pohon Tumbang, Macet, dan Banjir Jadi Satu

Megapolitan
Antusias Warga Berebut Hasil Bumi di Dongdang pada Hari Jadi Bogor, Senang meski Kaki Terinjak

Antusias Warga Berebut Hasil Bumi di Dongdang pada Hari Jadi Bogor, Senang meski Kaki Terinjak

Megapolitan
Ketua DPRD Kota Bogor Mengaku Siap jika Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota

Ketua DPRD Kota Bogor Mengaku Siap jika Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota

Megapolitan
Polisi Jemput Paksa Pemilik Pajero Pelat Palsu yang Kabur di Jalan Tol

Polisi Jemput Paksa Pemilik Pajero Pelat Palsu yang Kabur di Jalan Tol

Megapolitan
Bisa Usung Calon Sendiri, PKS Belum Tentukan Jagoan untuk Pilkada Bogor 2024

Bisa Usung Calon Sendiri, PKS Belum Tentukan Jagoan untuk Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Sisa Banjir Sabtu Sore, Sampah Masih Berserakan di Jalan Margonda Depok

Sisa Banjir Sabtu Sore, Sampah Masih Berserakan di Jalan Margonda Depok

Megapolitan
Warga Ajak 'Selfie' Polisi Berkuda dan Polisi Satwa di CFD

Warga Ajak "Selfie" Polisi Berkuda dan Polisi Satwa di CFD

Megapolitan
Sambut HUT Ke-542 Bogor, Ratusan Orang Ikut Lomba Lari Lintasi Sawah dan Gunung

Sambut HUT Ke-542 Bogor, Ratusan Orang Ikut Lomba Lari Lintasi Sawah dan Gunung

Megapolitan
Penyalur Jadi Tersangka karena Palsukan Usia ART yang Lompat dari Rumah Majikan di Tangerang

Penyalur Jadi Tersangka karena Palsukan Usia ART yang Lompat dari Rumah Majikan di Tangerang

Megapolitan
Antusiasme Warga Berbondong-bondong Padati Balai Kota Menyambut Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542

Antusiasme Warga Berbondong-bondong Padati Balai Kota Menyambut Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542

Megapolitan
Dishub Kota Bogor Lakukan Pengalihan Arus Lalin Saat Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542 Hari Ini

Dishub Kota Bogor Lakukan Pengalihan Arus Lalin Saat Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542 Hari Ini

Megapolitan
Mau Datang ke Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542, Cek di Sini 8 Kantong Parkirnya

Mau Datang ke Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542, Cek di Sini 8 Kantong Parkirnya

Megapolitan
Kuasa Hukum dan Keluarga Pegi Kecewa Tak Diundang Polisi ke Pra-rekonstruksi

Kuasa Hukum dan Keluarga Pegi Kecewa Tak Diundang Polisi ke Pra-rekonstruksi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com