Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses Pembuatan SIM Makin Tak Mudah, Kini Harus Lampirkan Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi

Kompas.com - 21/06/2023, 15:27 WIB
Abdul Haris Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses pembuatan surat izin mengemudi (SIM) tak lagi mudah untuk didapatkan.

Pasalnya, ada syarat baru yang wajib dipenuhi masyarakat sebagai syarat adminitrasi penerbitan SIM, yakni melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dari sekolah mengemudi.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, regulasi itu bukanlah kebijakan baru, melainkan aturan lama yang baru akan diaktifkan.

“Sudah lama (aturan itu), sebelum ada Perpol (Peraturan Polri) 05 juga sudah dinyatakan, iya,” ujar Yusri, dikutip dari laman Humas Polri (19/6/2023).

Baca juga: Bikin SIM Wajib Punya Sertifikat Mengemudi Bukan Aturan Baru

Menurutnya, kebijakan ini sudah terlampir di Perpol Nomor 5 Tahun 2021 dalam Pasal 9 huruf a pada poin nomor 3.

Bunyi poin 3 yakni, melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.

Tingkatkan kualitas pengemudi dan keamanan berlalu lintas

Terkait pemberlakuan persyaratan sertifikasi pendidikan dan pelatihan mengemudi dalam proses pembuatan SIM, Yunus menjelaskan alasannya.

Hal ini dimaksudkan sebagai upaya nyata Korlantas Polri untuk meningkatkan kualitas pengemudi dan keamanan berlalu lintas di Indonesia.

Baca juga: Korlantas Ungkap Alasan Wajibkan Sertifikat Mengemudi Jadi Syarat Buat SIM

“Sekaligus sebagai salah satu upaya menurunkan tingkat pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta menghadirkan kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas,” kata Yusri.

Ia juga mengharapkan ketentuan itu akan membuat setiap individu menjadi seorang pengemudi kendaraan bermotor yang cakap, berpengetahuan, berwawasan serta memiliki etika dalam berkendara di jalan raya.

Syarat bikin SIM

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, masyarakat wajib memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dari sekolah mengemudi terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan pembuatan SIM.

Sertifikat tersebut nantinya jadi bukti bahwa calon pembuat SIM sudah belajar menyetir kendaraan melalui sekolah mengemudi.

Baca juga: Polda Metro soal Syarat Bikin SIM: Latihan Mengemudi, Dapat Sertifikat, lalu Ujian Paktik

Setelah itu, calon pembuat SIM tetap harus melalui ujian praktik mengemudi maupun teori saat proses pengajuan SIM.

"(Setelah memiliki sertifikat) dia sudah memiliki keahlian. Karena kalau ujian itu kan hanya menguji saja, tapi keahlian ini sebetulnya sudah mereka siapkan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/6/2023).

"Dia memang sudah belajar melalui sekolah mengemudi sehingga dikeluarkan surat sertifikasi mengemudi tersebut," sambungnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panitia PPDB Jakut Ingatkan Tak Ada Jalur Zonasi untuk Jenjang SMK

Panitia PPDB Jakut Ingatkan Tak Ada Jalur Zonasi untuk Jenjang SMK

Megapolitan
Pengelola Rusunawa Marunda Ternyata Belum Laporkan Kasus Penjarahan, Masih Lengkapi Berkas

Pengelola Rusunawa Marunda Ternyata Belum Laporkan Kasus Penjarahan, Masih Lengkapi Berkas

Megapolitan
Akhirnya PKS Usung Anies dan Kader Sendiri pada Pilkada Jakarta 2024

Akhirnya PKS Usung Anies dan Kader Sendiri pada Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Pengalaman Buruk Rombongan Bandung Dikejar, Dipalak, dan Diancam Preman Jakarta Gara-gara Parkir

Pengalaman Buruk Rombongan Bandung Dikejar, Dipalak, dan Diancam Preman Jakarta Gara-gara Parkir

Megapolitan
Dapat Restu Maju Pilkada Bogor, Atang Trisnanto Kuatkan Tim Pemenangan

Dapat Restu Maju Pilkada Bogor, Atang Trisnanto Kuatkan Tim Pemenangan

Megapolitan
Berbagai Kendala Kartu Keluarga Saat PPDB Jalur Zonasi, Anak Baru Pindah KK Tak Terbaca Sistem

Berbagai Kendala Kartu Keluarga Saat PPDB Jalur Zonasi, Anak Baru Pindah KK Tak Terbaca Sistem

Megapolitan
Nasib Malang Calon Pengantin di Bogor, Kena Tipu WO Hingga Puluhan Juta

Nasib Malang Calon Pengantin di Bogor, Kena Tipu WO Hingga Puluhan Juta

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 26 Juni 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 26 Juni 2024

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 26 Juni 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 26 Juni 2024

Megapolitan
Pemerintah Diminta Tunjuk Perumnas untuk Kelola Rumah Subsidi agar Tepat Sasaran

Pemerintah Diminta Tunjuk Perumnas untuk Kelola Rumah Subsidi agar Tepat Sasaran

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Rumah Subsidi Pemerintah di Jarah, Pengamat : Bank dan Pemilik Tak Peduli Nilai Bangunan | Calon Pengantin Ditipu WO

[POPULER JABODETABEK] Rumah Subsidi Pemerintah di Jarah, Pengamat : Bank dan Pemilik Tak Peduli Nilai Bangunan | Calon Pengantin Ditipu WO

Megapolitan
Pemerintah Diminta Evaluasi dan Coret Pengembang Rumah Subsidi yang Bermasalah

Pemerintah Diminta Evaluasi dan Coret Pengembang Rumah Subsidi yang Bermasalah

Megapolitan
Kepiluan Calon Pengantin di Bogor Kena Tipu WO, Dekorasi dan Katering Tak Ada pada Hari Pernikahan

Kepiluan Calon Pengantin di Bogor Kena Tipu WO, Dekorasi dan Katering Tak Ada pada Hari Pernikahan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 26 Juni 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 26 Juni 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
Rute KA Jayakarta dan Tarifnya 2024

Rute KA Jayakarta dan Tarifnya 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com