JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua RT 11 / RW 03 Pluit, Jakarta Utara Riang Prasetya akan mempelajari laporan yang dilayangkan pemilik Rumah Toko (Ruko) di Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan ke Polda Metro Jaya.
Riang mengaku akan melihat duduk perkara apa yang membuat pemilik Ruko melaporkannya ke pihak berwajib.
"Oh iya dong betul (pelajari lebih dulu), jadi keluhan mereka itu apa," ujar dia saat dikonfirmasi, Jumat (23/6/2023).
"Apa yang membuat mereka jadi berkeberatan, apa yang membuat mereka merasa dirugikan. Kan itu harus dilihat dulu," tambah dia.
Ia mengatakan, sampai saat ini ia belum memiliki data pelaporan. Hal itu membuatnya tidak banyak berkomentar soal pelaporan tersebut.
"Enggak bisa saya berdasarkan keterangan tadi cuman sekilas saya buat statement kan enggak pas juga. Datanya saya belum pegang dilaporkan tentang apa belum pegang," jelas dia.
Sebelumnya, Riang sejak awal memprotes deretan ruko yang diduga mencaplok bahu jalan dan saluran air itu. Dia sudah memprotes dan melaporkan pelanggaran itu sejak 2019.
Namun, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara baru bertindak setelah kasus ini ramai disorot masyarakat.
Baca juga: Dilaporkan Pemilik Ruko Pluit ke Polda Metro Jaya, RT Riang: Setiap Warga Punya Hak
Terkini, Riang dilaporkan para pemilik ruko ke Polda Metro Jaya pada Rabu (21/6/2023).
Laporan yang dilayangkan melalui Kamaruddin Simanjuntak ini tertulis dengan korban bernama Iman Sjahputra Tunggal, Jimmy Soerianto, dan Vincent.
Sementara, laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/3566/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam kasus ini, Riang disangkakan dengan Pasal 170 juncto Pasal 406 dan atau Pasal 263 juncto Pasal 372, dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 55 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.