Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Pencabulan AG, Mario Dandy Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 03/07/2023, 21:14 WIB
Joy Andre,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, Mario Dandy Satriyo terancam hukuman 15 tahun penjara, setelah ditetapkan tersangka kasus pencabulan AG.

"Disangkakan Pasal 76D juncto Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," ungkap Trunoyudo saat dikonfirmasi wartawan, Senin (3/7/2023).

"Dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," sambung dia.

Baca juga: Mario Dandy Ditetapkan Tersangka Pencabulan Terhadap Anak AG

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebutkan, Mario ditetapkan sebagai tersangka pencabulan AG pada akhir Juni lalu.

"Iya, sudah (jadi tersangka). Penetapan tersangka tanggal 27 Juni 2023," sebut Hengki.


Untuk diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo.

Selain berstatus tersangka pencabulan AG, Mario Dandy juga merupakan terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap remaja berinisial D.

Baca juga: Karakter Mario Dandy di Mata Teman: Kalau Dia Tidak Suka, Bisa Jadi Masalah

Mario menganiaya D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG, saat itu kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung.

Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Baca juga: Mario Dandy Disebut Sempat Hubungi Seorang Saksi, Kuasa Hukum D: Kok Bisa Tahanan Telepon Sana-sini?

Kini, Shane dan Mario berstatus sebagai terdakwa dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.

Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.

Hakim menyebutkan, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.

Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Terbongkarnya Penjualan Video Porno Anak di Telegram, Pelaku Edarkan Ribuan Video dan Raup Ratusan Juta Rupiah

Terbongkarnya Penjualan Video Porno Anak di Telegram, Pelaku Edarkan Ribuan Video dan Raup Ratusan Juta Rupiah

Megapolitan
PT MRT Jakarta: Terlalu Dini Menyatakan Besi Ribar Jatuh karena Induksi Elektromagnetik

PT MRT Jakarta: Terlalu Dini Menyatakan Besi Ribar Jatuh karena Induksi Elektromagnetik

Megapolitan
Petugas Kebersihan Diduga Rekam Perempuan yang Sedang Mandi di Toilet GBK

Petugas Kebersihan Diduga Rekam Perempuan yang Sedang Mandi di Toilet GBK

Megapolitan
Polisi Tangkap 2 dari 6 Pelaku Pembacokan dalam Tawuran di Pademangan

Polisi Tangkap 2 dari 6 Pelaku Pembacokan dalam Tawuran di Pademangan

Megapolitan
Massa Aksi Tulis Tuntutan dengan Bahasa Arab agar Solidaritas untuk Palestina Didengar Timur Tengah

Massa Aksi Tulis Tuntutan dengan Bahasa Arab agar Solidaritas untuk Palestina Didengar Timur Tengah

Megapolitan
Warga Jaktim Butuh Lebih Banyak Ruang Terbuka dan Tempat Bermain Anak

Warga Jaktim Butuh Lebih Banyak Ruang Terbuka dan Tempat Bermain Anak

Megapolitan
“Gubernur Ideal adalah Orang yang Mengerti Persoalan Jakarta Setelah Tidak Lagi Jadi Ibu Kota”

“Gubernur Ideal adalah Orang yang Mengerti Persoalan Jakarta Setelah Tidak Lagi Jadi Ibu Kota”

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Motif Deky Jual Konten Video Porno Anak di Telegram

Faktor Ekonomi Jadi Motif Deky Jual Konten Video Porno Anak di Telegram

Megapolitan
Massa Unjuk Rasa di Depan Kedubes Amerika Serikat, Suarakan Solidaritas untuk Palestina

Massa Unjuk Rasa di Depan Kedubes Amerika Serikat, Suarakan Solidaritas untuk Palestina

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakarta Utara

Polisi Tangkap 3 Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakarta Utara

Megapolitan
Polisi Buru 398 Pelanggan Konten Video Porno Anak yang Diedarkan Deky lewat Telegram

Polisi Buru 398 Pelanggan Konten Video Porno Anak yang Diedarkan Deky lewat Telegram

Megapolitan
Menjelang Idul Adha, Masyarakat Diminta Tak Jual Hewan Kurban di Fasilitas Umum

Menjelang Idul Adha, Masyarakat Diminta Tak Jual Hewan Kurban di Fasilitas Umum

Megapolitan
Viral Video Tarif Parkir Liar Motor Rp 25.000 di JIS, Dishub DKI Kirim Anggota Tertibkan

Viral Video Tarif Parkir Liar Motor Rp 25.000 di JIS, Dishub DKI Kirim Anggota Tertibkan

Megapolitan
Soal Wacana Kaesang Duet dengan Budi Djiwandono pada Pilkada Jakarta, Pengamat: Apa Iya Cuma Jadi Cawagub?

Soal Wacana Kaesang Duet dengan Budi Djiwandono pada Pilkada Jakarta, Pengamat: Apa Iya Cuma Jadi Cawagub?

Megapolitan
Jika Kaesang dan Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Pengamat: Pertarungan Ulang Pilpres 2024

Jika Kaesang dan Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Pengamat: Pertarungan Ulang Pilpres 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com