JAKARTA, KOMPAS.com - Penjaga rumah kos berinisial DS (55) mencabuli bocah perempuan di kawasan Tamansari, Jakarta Barat pada Rabu (5/7/2023).
Kapolsek Metro Tamansari Kompol Adhi Wananda menjelaskan, korban NP (11) merupakan anak tetangga pelaku.
Berdasarkan keterangan saksi mata, DS mulanya menarik korban untuk masuk ke kamar indekos.
Baca juga: Akhir Tragis Ayah yang Cabuli Anak Kandung di Depok, Tewas di Tangan Tahanan Satu Sel
"Pelaku DS melakukan pencabulan terhadap korban inisial N yaitu dengan cara menarik ke kamar kosnya," ujar Adhi dalam konferensi pers di Mapolsek Metro Tamansari, Selasa (11/7/2023).
Kemudian, pelaku meraba-raba bagian vital tubuh korban.
Mengetahui anaknya telah dicabuli, orangtua NP lantas melapor ke kantor polisi.
Setelah menerima laporan soal adanya dugaan pencabulan anak, penyidik langsung menyatroni kamar indekos DS.
Pelaku kemudian digiring ke Mapolsek Metro Tamansari.
"Awalnya terbongkar karena orangtua dari pelapor mendapatkan informasi dari tetangganya bahwa korban ini pernah ditarik masuk ke dalam kosan oleh pelaku," jelas Adhi.
Menurut pengakuannya, DS sudah dua kali mencabuli korban.
Usai melancarkan aksi bejatnya itu, pelaku memberikan uang Rp 30.000 kepada NP.
Kepada polisi, pelaku berkata nekat mencabuli korban karena kesepian.
"Motifnya ya memang karena yang bersangkutan ini jauh dari istri, motifnya kesepian," papar Adhi.
Baca juga: Kesedihan Ngadenin, Akses Rumahnya Ditutup Tembok Hotel dan Dibuat Sakit Hati Pemilik Hotel
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa celana dan pakaian yang dikenakan oleh korban, serta hasil visum et repertum korban.
Atas perbuatannya DS dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.