JAKARTA, KOMPAS.com - DS (55) pelaku pencabulan bocah perempuan berinisial NP (11), disebut memberikan uang Rp 30.000 kepada korban setelah melancarkan aksi bejatnya.
Kapolsek Metro Tamansari Kompol Adhi Wananda mengatakan, pelaku mencabuli korban di sebuah kamar indekos wilayah Tamansari, Jakarta Barat, pada Rabu (5/7/2023).
DS merupakan penjaga rumah indekos tersebut.
Baca juga: Penjaga Indekos Cabuli Anak Tetangga di Tamansari, Korban Ditarik lalu Tubuhnya Diraba
"Setelah melakukan pencabulan, pelaku ini memberikan uang sejumlah Rp 30.000," jelas Adhi dalam konferensi pers di Mapolsek Metro Tamansari, Selasa (11/7/2023).
Korban merupakan anak tetangga pemilik rumah indekos tempat pelaku bekerja.
Menurut keterangan saksi mata, DS mulanya menarik korban untuk masuk ke kamar indekos.
Saat berada di dalam kamar pelaku itulah korban dicabuli.
"Kemudian dalam kamar kosnya itu pelaku menarik celana korban," kata Adhi.
Baca juga: Dipergoki Pengemudi Ojol, Pencuri Motor di Tangerang Todongkan Pistol
Pelaku juga meraba bagian vital korban.
Usai dicabuli, NP mengadu kepada orangtuanya.
Mengetahui anaknya telah dicabuli, orangtua korban lantas melapor ke kantor polisi. Bergegas, penyidik kemudian menyatroni kamar indekos DS.
"Awalnya terbongkar karena orangtua dari pelapor mendapatkan informasi dari tetangganya bahwa korban ini pernah ditarik masuk ke dalam kosan oleh pelaku," jelas Adhi.
Berdasarkan pengakuannya, DS sudah dua kali mencabuli korban. Kepada polisi, pelaku mencabuli korban karena kesepian.
Baca juga: Gudang Distributor Obat di Cawang Kebakaran, Penyebab Belum Diketahui
"Motifnya ya memang karena yang bersangkutan ini jauh dari istri, motifnya kesepian," ungkap Adhi.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa celana dan pakaian yang dikenakan oleh korban, serta hasil visum et repertum korban.
Atas perbuatannya DS dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.