Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/07/2023, 11:45 WIB
Zintan Prihatini,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - DS (55) pelaku pencabulan bocah perempuan berinisial NP (11), disebut memberikan uang Rp 30.000 kepada korban setelah melancarkan aksi bejatnya.

Kapolsek Metro Tamansari Kompol Adhi Wananda mengatakan, pelaku mencabuli korban di sebuah kamar indekos wilayah Tamansari, Jakarta Barat, pada Rabu (5/7/2023).

DS merupakan penjaga rumah indekos tersebut.

Baca juga: Penjaga Indekos Cabuli Anak Tetangga di Tamansari, Korban Ditarik lalu Tubuhnya Diraba

"Setelah melakukan pencabulan, pelaku ini memberikan uang sejumlah Rp 30.000," jelas Adhi dalam konferensi pers di Mapolsek Metro Tamansari, Selasa (11/7/2023).

Korban merupakan anak tetangga pemilik rumah indekos tempat pelaku bekerja.

Menurut keterangan saksi mata, DS mulanya menarik korban untuk masuk ke kamar indekos.

Saat berada di dalam kamar pelaku itulah korban dicabuli.

"Kemudian dalam kamar kosnya itu pelaku menarik celana korban," kata Adhi.

Baca juga: Dipergoki Pengemudi Ojol, Pencuri Motor di Tangerang Todongkan Pistol

Pelaku juga meraba bagian vital korban. 

Usai dicabuli, NP mengadu kepada orangtuanya.

Mengetahui anaknya telah dicabuli, orangtua korban lantas melapor ke kantor polisi. Bergegas, penyidik kemudian menyatroni kamar indekos DS.

"Awalnya terbongkar karena orangtua dari pelapor mendapatkan informasi dari tetangganya bahwa korban ini pernah ditarik masuk ke dalam kosan oleh pelaku," jelas Adhi.

Berdasarkan pengakuannya, DS sudah dua kali mencabuli korban. Kepada polisi, pelaku mencabuli korban karena kesepian.

Baca juga: Gudang Distributor Obat di Cawang Kebakaran, Penyebab Belum Diketahui

"Motifnya ya memang karena yang bersangkutan ini jauh dari istri, motifnya kesepian," ungkap Adhi.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa celana dan pakaian yang dikenakan oleh korban, serta hasil visum et repertum korban.

Atas perbuatannya DS dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

4 Anak yang Tewas di Jagakarsa Diduga Alami Luka Lebam di Mulut, Korban Dibekap?

4 Anak yang Tewas di Jagakarsa Diduga Alami Luka Lebam di Mulut, Korban Dibekap?

Megapolitan
DPRD DKI Minta Pembahasan RUU DKJ Libatkan Akademisi hingga Perwakilan Masyarakat di Jakarta

DPRD DKI Minta Pembahasan RUU DKJ Libatkan Akademisi hingga Perwakilan Masyarakat di Jakarta

Megapolitan
KemenPPPA: Baru Kali Ini Ada Kasus 4 Anak Dibunuh dalam Waktu Bersamaan

KemenPPPA: Baru Kali Ini Ada Kasus 4 Anak Dibunuh dalam Waktu Bersamaan

Megapolitan
Tahanan Kasus Penganiayaan yang Kabur dari Lapas Tangerang Dikenal Tak Mau Bersosialisasi

Tahanan Kasus Penganiayaan yang Kabur dari Lapas Tangerang Dikenal Tak Mau Bersosialisasi

Megapolitan
Senangnya Emak-emak Ikut “Sekolah Lansia” di Cempaka Putih: Berasa ABG Lagi!

Senangnya Emak-emak Ikut “Sekolah Lansia” di Cempaka Putih: Berasa ABG Lagi!

Megapolitan
Protes Wacana Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, F-Demokrat DKI: Apa Artinya Otonomi?

Protes Wacana Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, F-Demokrat DKI: Apa Artinya Otonomi?

Megapolitan
10 Pintu Air untuk Kendalikan Banjir di Jakarta Timur Rampung Dibangun

10 Pintu Air untuk Kendalikan Banjir di Jakarta Timur Rampung Dibangun

Megapolitan
Minta Sumbangan ke Warga, WN Pakistan Ditangkap di Cengkareng

Minta Sumbangan ke Warga, WN Pakistan Ditangkap di Cengkareng

Megapolitan
RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Dipilih Presiden, F-Demokrat: Jangan Cabut Suara Rakyat!

RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Dipilih Presiden, F-Demokrat: Jangan Cabut Suara Rakyat!

Megapolitan
Polisi Sebut Tak Ada Luka Tusuk pada Tubuh 4 Anak yang Tewas di Jagakarsa

Polisi Sebut Tak Ada Luka Tusuk pada Tubuh 4 Anak yang Tewas di Jagakarsa

Megapolitan
Sopir Diduga Mengantuk, Truk Bermuatan Babi Terguling di Tol Jagorawi

Sopir Diduga Mengantuk, Truk Bermuatan Babi Terguling di Tol Jagorawi

Megapolitan
RS Polri Pastikan Tak Ada Luka Tusuk pada Tubuh 4 Anak yang Diduga Dibunuh Ayah di Jagakarsa

RS Polri Pastikan Tak Ada Luka Tusuk pada Tubuh 4 Anak yang Diduga Dibunuh Ayah di Jagakarsa

Megapolitan
Dinkes DKI Buka Sentra Vaksinasi Covid-19, Ini Lokasi dan Jadwalnya

Dinkes DKI Buka Sentra Vaksinasi Covid-19, Ini Lokasi dan Jadwalnya

Megapolitan
Curiga 4 Anak yang Diduga Dibunuh Ayah Alami Luka Lebam, Polisi Lakukan Pemeriksaan Histopatologi

Curiga 4 Anak yang Diduga Dibunuh Ayah Alami Luka Lebam, Polisi Lakukan Pemeriksaan Histopatologi

Megapolitan
Ibu 4 Anak yang Tewas di Jagakarsa Merintih Saat Dianiaya Suami, Bilang “Jangan Pak, Ampun”

Ibu 4 Anak yang Tewas di Jagakarsa Merintih Saat Dianiaya Suami, Bilang “Jangan Pak, Ampun”

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com