Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/08/2023, 19:31 WIB
Tria Sutrisna,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya segera menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus atau belum uji emisi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menjelaskan, pihaknya sudah membahas rencana penerapan sanksi tilang tersebut bersama kepolisian.

"Makanya kami kemarin sudah mulai dengan Dirlantas Polda Metro Jaya. Kami akan serius untuk melaksanakan tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi," ujar Asep, Rabu (2/8/2023).

Baca juga: Atasi Polusi Udara di Musim Kemarau, Dinas LH DKI Gelar Uji Emisi Gratis Tiap Senin-Jumat

Meski begitu, Asep belum dapat memastikan kapan kebijakan itu akan diterapkan.

Dia hanya mengatakan, sanksi tilang diperkirakan diterapkan mulai satu atau dua bulan ke depan.

"Mudah-mudahan kami akan dalam sebulan dua bulan ini lah," kata Asep.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan tiga sanksi bagi pemilik kendaraan yang belum melakukan uji emisi.

Keputusan itu menurut rencana bakal diberlakukan usai pelaksanaan uji emisi akbar (UEA) 2023.

Sanksi itu meliputi sosialisasi penataan hukum, disinsentif parkir, serta pengenaan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).

Baca juga: Atasi Polusi, Pemilik Bakal Disanksi jika Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi

“Pertama, kendaraan yang tak melakukan uji emisi akan dikenakan sanksi berupa imbauan. Ke depan kami berharap dari pihak kepolisian nantinya akan ada sanksi tilang," kata Asep, Senin (5/6/2023).

"Kedua, pemberlakuan tarif parkir untuk kendaraan yang tidak melakukan uji emisi dengan tarif tertinggi. Dan ketiga, ada denda pajak kendaraan bagi yang belum melakukan uji emisi,” sambung dia.

Oleh karena itu, pihak Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menggelar kegiatan uji emisi akbar gratis sekaligus memberikan sosialisasi kepada masyarakat soal pentingnya mengurangi emisi gas buang kendaraan.

“Uji emisi ini gratis, kami berharap kegiatan mampu memicu kesadaran masyarakat untuk melakukan uji emisi agar meningkatkan kualitas udara Jakarta,” kata Asep.

Untuk diketahui, tarif parkir disinsentif bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi sudah diberlakukan di beberapa lahan parkir kelolaan Pemprov DKI Jakarta.

Baca juga: Sejumlah Kendaraan Pelat Merah Tidak Lulus Uji Emisi Gratis di Ragunan

Asep mengatakan, nantinya kebijakan serupa diterapkan kepada pihak swasta. Jadi siap-siap, kendaraan bisa dikenakan tarif parkir maksimal apabila abai soal uji emisi.

“Saat ini telah dilakukan pendekatan untuk mengintegrasikan data uji emisi ke pengelola parkir-parkir swasta,” kata Asep.

“Nantinya akan dilakukan revisi Pergub Nomor 120 Tahun 20212 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan,” ucap dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Jadwal Konser dan Festival Musik Tahun 2024 di Jakarta

Jadwal Konser dan Festival Musik Tahun 2024 di Jakarta

Megapolitan
Tarif Tol JORR Terbaru per 4 Desember 2023

Tarif Tol JORR Terbaru per 4 Desember 2023

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK48A Stasiun Tebet-Karet

Rute Mikrotrans JAK48A Stasiun Tebet-Karet

Megapolitan
Tiga Raperda Disahkan DPRD, Heru Budi Tekankan Sinergi Tingkatkan Kesejahteraan Warga

Tiga Raperda Disahkan DPRD, Heru Budi Tekankan Sinergi Tingkatkan Kesejahteraan Warga

Megapolitan
Sialnya Pemuda Tunarungu dan Tunawicara di Cakung, Dikeroyok 3 Pengamen gara-gara Tak Berikan Uang

Sialnya Pemuda Tunarungu dan Tunawicara di Cakung, Dikeroyok 3 Pengamen gara-gara Tak Berikan Uang

Megapolitan
Tarif Tol Pondok Aren-Ulujami Terbaru per 4 Desember 2023

Tarif Tol Pondok Aren-Ulujami Terbaru per 4 Desember 2023

Megapolitan
Periksa Firli, Polisi Tanyai soal Bukti Valas Rp 7,4 Miliar dan Aset-asetnya

Periksa Firli, Polisi Tanyai soal Bukti Valas Rp 7,4 Miliar dan Aset-asetnya

Megapolitan
Warga Depok Keluhkan KIS Tiba-tiba Non-aktif, Dinsos: Berobat Sebut NIK Saja

Warga Depok Keluhkan KIS Tiba-tiba Non-aktif, Dinsos: Berobat Sebut NIK Saja

Megapolitan
Polisi Gelar Olah TKP Gabungan di Lokasi Penemuan 4 Mayat Bocah di Jagakarsa

Polisi Gelar Olah TKP Gabungan di Lokasi Penemuan 4 Mayat Bocah di Jagakarsa

Megapolitan
4 Bocah Ditemukan Tewas di Jagakarsa, Mayatnya Berjejer di Kasur

4 Bocah Ditemukan Tewas di Jagakarsa, Mayatnya Berjejer di Kasur

Megapolitan
Selain Soal Bagi-bagi Susu di CFD, Bawaslu DKI Bakal Periksa Gibran soal Kampanyenya di Jakut

Selain Soal Bagi-bagi Susu di CFD, Bawaslu DKI Bakal Periksa Gibran soal Kampanyenya di Jakut

Megapolitan
Hujan Deras Sejak Sore, Jalan Dr Setiabudi Pamulang Terendam Banjir

Hujan Deras Sejak Sore, Jalan Dr Setiabudi Pamulang Terendam Banjir

Megapolitan
RUU DKJ Atur Gubernur Ditunjuk Presiden, Heru Budi: Saya Belum Baca...

RUU DKJ Atur Gubernur Ditunjuk Presiden, Heru Budi: Saya Belum Baca...

Megapolitan
Diguyur Hujan Deras, Lima Perumahan di Tangsel Kebanjiran

Diguyur Hujan Deras, Lima Perumahan di Tangsel Kebanjiran

Megapolitan
Pengamat: Pernyataan Aiman Seharusnya Jadi Kritik Biasa

Pengamat: Pernyataan Aiman Seharusnya Jadi Kritik Biasa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com