JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya segera menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus atau belum uji emisi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menjelaskan, pihaknya sudah membahas rencana penerapan sanksi tilang tersebut bersama kepolisian.
"Makanya kami kemarin sudah mulai dengan Dirlantas Polda Metro Jaya. Kami akan serius untuk melaksanakan tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi," ujar Asep, Rabu (2/8/2023).
Baca juga: Atasi Polusi Udara di Musim Kemarau, Dinas LH DKI Gelar Uji Emisi Gratis Tiap Senin-Jumat
Meski begitu, Asep belum dapat memastikan kapan kebijakan itu akan diterapkan.
Dia hanya mengatakan, sanksi tilang diperkirakan diterapkan mulai satu atau dua bulan ke depan.
"Mudah-mudahan kami akan dalam sebulan dua bulan ini lah," kata Asep.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan tiga sanksi bagi pemilik kendaraan yang belum melakukan uji emisi.
Keputusan itu menurut rencana bakal diberlakukan usai pelaksanaan uji emisi akbar (UEA) 2023.
Sanksi itu meliputi sosialisasi penataan hukum, disinsentif parkir, serta pengenaan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
Baca juga: Atasi Polusi, Pemilik Bakal Disanksi jika Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi
“Pertama, kendaraan yang tak melakukan uji emisi akan dikenakan sanksi berupa imbauan. Ke depan kami berharap dari pihak kepolisian nantinya akan ada sanksi tilang," kata Asep, Senin (5/6/2023).
"Kedua, pemberlakuan tarif parkir untuk kendaraan yang tidak melakukan uji emisi dengan tarif tertinggi. Dan ketiga, ada denda pajak kendaraan bagi yang belum melakukan uji emisi,” sambung dia.
Oleh karena itu, pihak Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menggelar kegiatan uji emisi akbar gratis sekaligus memberikan sosialisasi kepada masyarakat soal pentingnya mengurangi emisi gas buang kendaraan.
“Uji emisi ini gratis, kami berharap kegiatan mampu memicu kesadaran masyarakat untuk melakukan uji emisi agar meningkatkan kualitas udara Jakarta,” kata Asep.
Untuk diketahui, tarif parkir disinsentif bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi sudah diberlakukan di beberapa lahan parkir kelolaan Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: Sejumlah Kendaraan Pelat Merah Tidak Lulus Uji Emisi Gratis di Ragunan
Asep mengatakan, nantinya kebijakan serupa diterapkan kepada pihak swasta. Jadi siap-siap, kendaraan bisa dikenakan tarif parkir maksimal apabila abai soal uji emisi.
“Saat ini telah dilakukan pendekatan untuk mengintegrasikan data uji emisi ke pengelola parkir-parkir swasta,” kata Asep.
“Nantinya akan dilakukan revisi Pergub Nomor 120 Tahun 20212 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan,” ucap dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.