JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Pusat membuat kampung restorative justice dengan memanfaatkan konsep community policing atau kepolisian masyarakat.
Di kampung restorative justice, persoalan kecil di antara warga akan diselesaikan atau bahkan dicegah di lingkungan.
Nantinya, masing-masing ketua RT dan RW se-Jakarta Pusat akan dibina sebagai ‘tombak’ dari kampung restorative justice itu.
“Harus ada tokoh agama atau masyarakat (dalam kampung restorative justice). Nantinya orang-orang ini yang akan menyelesaikan masalah-masalah kecil yang terjadi di wilayahnya,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat dihubungi, Rabu (3/8/2023).
Baca juga: Ingin Gaet Investor, Pemprov DKI Tawarkan Sejumlah Proyek di Jakarta
“Nanti para tokoh itu, jika menemukan ada warga yang aneh (akan) langsung ditegur,” lanjut dia.
Dalam kampung itu, pihak RT dan RW akan diberi kewenangan untuk membuat aturan di lingkungannya masing-masing. Dengan catatan, atas kesepakatan bersama dengan warga setempat.
"Jadi konsep utamanya bukan sanksi pidana dan penjara, tapi sanksi sosial. Kami akan membangun kelompok-kelompok kecil karena yang namanya norma sudah ada mulai dari diri kita," tutur Komarudin.
Baca juga: Sekuriti Ancol Aniaya Pria hingga Tewas, Tubuh Korban juga Disiram Air Cabai
Konsep community policing itu sendiri akan terbagi menjadi tiga bagian yakni menjadi polisi bagi diri sendiri, keluarga, dan lingkungan.
“Kalau itu sudah terbangun, nyaman kita. Jadi rasa empati yang dulu menjadi kekuatan besar bangsa ini akan tumbuh kembali. Maka saya coba munculkan tokoh-tokoh di kampung restorative justice,” tutup dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.