DEPOK, KOMPAS.com - Polres Metro Depok menetapkan seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) berinisial AAB (23) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap juniornya, MNZ (19).
Wakil Kasatreskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan mengatakan, AAB diduga membunuh korban dengan cara menusuknya secara berkali-kali.
Bahkan, kata Nirwan, pisau yang digunakan pelaku untuk membunuh korban sudah disiapkan sebelumnya.
"Pasal 340 (tentang pembunuhan berencana) atau 338 (pembunuhan) KUHP. Ancamannya bisa hukuman mati atau seumur hidup, minimal 20 tahun," kata Nirwan saat konferensi pers di Mapolres Depok, Sabtu (5/8/2023).
Baca juga: Fakta Mahasiswa UI Tusuk Juniornya Berkali-kali hingga Tewas
Nirwan mengatakan, AAB membunuh adik tingkatnya dengan motif ingin menguasai harta korban.
AAB diketahui terlilit tagihan pinjaman online (pinjol) plus mengalami kerugian akibat investasi kripto.
"Motifnya adalah karena pelaku ini mengalami kerugian dari investasi online kripto, hingga banyak utangnya termasuk pinjol dan juga kepada korban. Karena terdesak utang itu, ia berpikir untuk menguasai barang-barang korban," ucap Nirwan.
Adapun pembunuhan terjadi pada Rabu (2/8/2023). Namun, jenazah korban baru ditemukan pada Jumat atau dua hari setelah pembunuhan.
Baca juga: Usai Bunuh Juniornya, Mahasiswa UI Sempat Ingin Hilangkan Jejak
Penemuan jenazah itu bermula saat keluarga korban tak bisa menghubungi MNZ. Kemudian, salah satu kerabat korban mengunjungi indekos MNZ di Kukusan.
Menurut Nirwan, kerabat korban berkali-kali mengetuk pintu indekos MNZ. Namun, MNZ tak kunjung merespons. Kerabat korban lalu meminta penjaga indekos agar membuka kamar MNZ.
"Digedor sama keluarganya (korban) enggak bisa, soalnya pintu (kamar MNZ) dikunci. Jadi minta ke penjaga kosan (untuk membuka kamar MNZ)," urai Nirwan.
Penjaga indekos dan kerabat korban lantas menemukan jenazah MNZ yang terbungkus plastik hitam di kolong tempat tidur.
Setelah jenazah ditemukan, polisi memeriksa sejumlah saksi dan menangkap AAB di hari yang sama.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.