JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua RW 06 Kelurahan Pluit, Soemartono Tohardjo (72), yang jadi tersangka pelecehan seksual verbal ke warganya, dianggap hanya menggertak dengan melaporkan balik korbannya ke polisi.
Selain melaporkan balik korbannya, Soemartono turut melaporkan 13 Ketua RT di Pluit yang mendesak pencopotannya sebagai Ketua RW.
Steven Gono selaku kuasa hukum dari korban berinisial RI (40) beserta 13 Ketua RT yang kini berstatus terlapor, menilai laporan itu mengada-ada.
"Sebenarnya laporan ini kami lihatnya itu cuma mengada-ada saja. Karena, dibilangnya Ibu RI menghasut 13 RT ini untuk membuat mosi tidak percaya," kata Steven saat dihubungi Kompas.com pada Senin (14/8/2023).
Baca juga: Ketua RW Tersangka Pelecehan Seksual di Pluit Melawan Balik: Laporkan Korban dan 13 Ketua RT
Steven juga menilai, laporan Soemartono ke polisi ini hanya upaya menggertak korban agar mau mencabut laporannya dan berdamai dengan pelaku.
Hal itu diketahui Steven dari tawaran yang pernah disampaikan pihak Soemartono.
"Ada tawaran dari pihak RW, di mana kalau kami mencabut laporan yang pelecehan seksual terhadap Ketua RW ini, mereka juga akan cabut laporan terhadap pencemaran nama baik," ungkap Steven.
Adapun laporan Soemartono terhadap korban RI beserta 13 Ketua RT itu teregistrasi dengan nomor LP / B / 189 / II / 2023 / SPKT / Polres Metro Jakarta Utara / Polda Metro Jaya tertanggal 23 Februari 2023.
Soemartono melapor ke polisi setelah 13 dari 21 Ketua RT di wilayahnya itu melayangkan mosi tidak percaya ke pihak Kelurahan Pluit yang mendesak pemberhentiannya sebagai Ketua RW.
Soemartono pun menduga RI telah menghasut 13 Ketua RT tersebut.
Baca juga: Tak Merasa Lecehkan Warganya, Ketua RW di Pluit Disebut Tak Tahu Pelecehan Bisa Berbentuk Verbal
Adapun kasus pelecehan seksual oleh Soemartono terhadap RI ini juga telah dilaporkan oleh korban ke Polres Metro Jakarta Utara pada 30 November 2022.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1057/XI/2022/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA.
Dalam kasus ini, RI melaporkan Soemartono dengan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
RI yang merupakan anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Pluit dari RW 06 ini merasa direndahkan karena Soemartono diduga melecehkannya secara verbal saat mereka berbincang melalui sambungan telepon pada Juni 2022.
Setelah Soemartono resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2023, RI pun mendesak pihak Kelurahan Pluit segera mencopot Soemartono.
Namun, tak kunjung ada respons dari pihak Kelurahan Pluit.
RI pun akhirnya menyambangi Balai Kota, Jakarta, Jumat (11/8/2023).
Ia mengadu ke Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono karena suratnya ke Kelurahan Pluit tak kunjung dijawab.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.