Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klarifikasi KOI: Teuku Arlan Tidak Lagi Menjabat Komite Eksekutif

Kompas.com - 14/08/2023, 20:44 WIB
Rizky Syahrial,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Olimpiade Indonesia (KOI) atau NOC Indonesia mengklarifikasi soal kasus pemerasan, yang dialami mantan anggotanya Teuku Arlan.

Menurut Sekretaris Jenderal NOC Indonesia Wijaya Noeradi, Teuku Arlan sudah tidak menjabat sebagai Komite Eksekutif KOI sejak 30 Juni 2023 lalu.

"Bahwa benar yang bersangkutan merupakan keluarga dari NOC Indonesia, tetapi berdasarkan Kongres NOC Indonesia pada 30 Juni 2023, beliau tidak lagi menjabat sebagai Komite Eksekutif," ujar Wijaya dalam keterangan, Senin (14/8/2023).

Ia sekaligus menegaskan, kasus yang dialami Teuku Arlan tidak berhubungan dengan olahraga serta lembaganya.

"Sehingga pencantuman Komite Olimpiade Indonesia dalam artikel pemberitaan tidak relevan," ujar Wijaya. 

Baca juga: Mantan Eksekutif KOI Jadi Korban Pemerasan dengan Modus Retas Akun Instagram

Namun, KOI menyesalkan dan prihatin dengan kasus yang dialami oleh Teuku Arlan.

Di sisi lain, KOI mengapresiasi kinerja kepolisian atas kasus ini.

"Kami mengapresiasi kerja cepat Kepolisian Republik Indonesia dalam menaggapi laporan masyarakat, terutama dalam kasus kejahatan cyber," ungkap Wijaya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dua orang berinisial A (21) dan MRP (19), pelaku pemerasan bermodus meretas akun Instagram milik korban bernama Teuku Arlan.

Korban melapor kepada polisi dengan nomor LP/B/4578/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 6 Agustus 2023.

Adapun tugas A sebagai penyedia rekening, dan MRP yang meretas Instagram korban.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pelaku MRP awalnya menghubungi korban melalui WhatsApp dengan alasan bisa mengembalikan akun Instagram korban.

"Tersangka awalnya mengirimkan pesan Whatsapp kepada korban yang mana isi pesannya 'ke hack ya akun Instagramnya?'" ujar Ade Safri dalam keterangannya.

Baca juga: Fakta Polisi Ringkus Pemeras Modus Retas Instagram, Mantan Exco KOI jadi Korban

Setelah itu, pelaku MRP meminta uang sebesar Rp 10 juta dengan janji bisa mengembalikan akun Instagram korban.

Korban akhirnya mengeluarkan sejumlah uang sebesar Rp. 12.500.000.

"Korban mengirimkan sejumlah uang dengan total Rp 12.500.000 ke rekening Bank BRI atas nama IH dengan nomor rekening 034********3," kata dia. 

Tak cukup sampai di situ, pelaku lagi-lagi meminta uang sebesar Rp 100 juta.

Jika tidak diberikan, pelaku akan sebar data dan informasi di Instagram korban.

"Namun, korban keberatan dan kemudian melaporkan kepada polisi," lanjut Ade.

Polisi berhasil menangkap A pada 9 Agustus 2023,lalu di Dusun Polewali, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Dari pengembangan tersangka A, polisi langsung menangkap MRP di Kota Pare-Pare, Sulawesi Selatan, pada hari yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pungli di Masjid Istiqlal Patok Tarif Rp 150.000, Polisi: Video Lama, Pelaku Sudah Ditangkap

Pungli di Masjid Istiqlal Patok Tarif Rp 150.000, Polisi: Video Lama, Pelaku Sudah Ditangkap

Megapolitan
Orangtua Korban Tragedi 1998 Masih Menunggu Anak-anak Pulang Sekolah...

Orangtua Korban Tragedi 1998 Masih Menunggu Anak-anak Pulang Sekolah...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Senin 13 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Senin 13 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Peringati Tragedi Mei 1998, Peserta 'Napak Reformasi' Khusyuk Doa Bersama dan Tabur Bunga

Peringati Tragedi Mei 1998, Peserta "Napak Reformasi" Khusyuk Doa Bersama dan Tabur Bunga

Megapolitan
Diduga Bakal Tawuran, 33 Remaja yang Berkumpul di Setu Tangsel Dibawa ke Kantor Polisi

Diduga Bakal Tawuran, 33 Remaja yang Berkumpul di Setu Tangsel Dibawa ke Kantor Polisi

Megapolitan
Rute KA Dharmawangsa, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Dharmawangsa, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Megapolitan
Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Megapolitan
Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Megapolitan
Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Megapolitan
Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Megapolitan
3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Megapolitan
Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Megapolitan
Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com