Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta Maaf ke AG, Mario Dandy: Saya Tempatkan Orang Tersayang pada Kondisi Terburuk...

Kompas.com - 22/08/2023, 12:35 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) meminta maaf secara terbuka kepada mantan kekasihnya, AG (15), dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).

Permintaan maaf itu diutarakan Mario ketika membacakan pleidoi atau nota pembelaan.

"Saya menyampaikan permohonan maaf kepada AG, terlebih terhadap orangtuanya yang telah memberikan kepercayaan kepada saya. Namun, perbuatan saya telah memberikan kekecewaan yang begitu besar," kata dia.

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Mario Dandy Menahan Tangis Saat Meminta Maaf kepada Orangtuanya

Lebih lanjut, Mario mengaku tak menyangka hubungan yang dijalaninya bersama AG mendapatkan cobaan yang begitu berat.

Bahkan, hubungan mereka saat itu membuat AG mengalami hal terburuk dalam hidupnya.

"Tidak ada hari yang terlewatkan tanpa menyesali perbuatan saya yang mengakibatkan orang yang saya sangat sayangi terlibat dalam permasalahan ini, yang kemudian menempatkannya pada kondisi terburuk dalam hidupnya," ujar Mario.

Terakhir, Mario berharap AG diberi kekuatan agar bisa melewati semua ini.

"Dengan penyesalan yang mendalam, tidak ada hentinya saya berdoa agar kami terus mendapatkan kekuatan dalam melewati masa sulit ini," ujar dia.

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Mario Dandy Kutip Ayat Alkitab untuk Doakan Korban D


Sebagai informasi, Mario dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Tuntutan itu dibacakan jaksa di ruang sidang PN Jakarta Selatan pada Selasa (15/8/2023).

Jaksa menilai, Mario terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo berada dalam tahanan, sementara dengan perintah terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap ditahan," kata jaksa.

Sementara itu, terdakwa lainnya, Shane Lukas (19), dituntut hukuman penjara selama lima tahun.

Shane dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D.

Menurut jaksa, Shane dan saksi AG (15) terbukti ikut membantu Mario Dandy untuk menganiaya korban.

Baca juga: Fakta Penganiayaan Remaja di Lenteng Agung, Diduga karena Motif Asmara Mirip Kasus Mario Dandy

Halaman:


Terkini Lainnya

Rangkaian KRL Manggarai-Kampung Bandan Jadi Sasaran Aksi Vandalisme

Rangkaian KRL Manggarai-Kampung Bandan Jadi Sasaran Aksi Vandalisme

Megapolitan
Trotoar di Pulogadung Sempit, Warga Terpaksa Jalan di Jalur Sepeda

Trotoar di Pulogadung Sempit, Warga Terpaksa Jalan di Jalur Sepeda

Megapolitan
Siswi SD Korban 'Bullying' di Depok Dikenal sebagai Anak Yatim yang Pendiam

Siswi SD Korban "Bullying" di Depok Dikenal sebagai Anak Yatim yang Pendiam

Megapolitan
Ibu yang Cabuli Anak Kandung Menyerahkan Diri Setelah Tahu Diincar Polisi

Ibu yang Cabuli Anak Kandung Menyerahkan Diri Setelah Tahu Diincar Polisi

Megapolitan
Polisi Telusuri Kemungkinan Adanya Unsur Kelalaian dalam Kasus Keracunan Massal di Bogor

Polisi Telusuri Kemungkinan Adanya Unsur Kelalaian dalam Kasus Keracunan Massal di Bogor

Megapolitan
Trotoar di Pulogadung Jadi Tempat Parkir dan Jualan PKL, Pejalan Kaki Susah Lewat

Trotoar di Pulogadung Jadi Tempat Parkir dan Jualan PKL, Pejalan Kaki Susah Lewat

Megapolitan
Bahayanya Trotoar di Pulogadung, Banyak yang 'Berlubang' hingga Minim Penerangan

Bahayanya Trotoar di Pulogadung, Banyak yang "Berlubang" hingga Minim Penerangan

Megapolitan
Pencairan Kartu Lansia Jakarta Telat, Dinsos: Masih Tahap Administrasi

Pencairan Kartu Lansia Jakarta Telat, Dinsos: Masih Tahap Administrasi

Megapolitan
Polisi Koordinasi ke Kominfo untuk 'Takedown' Video Ibu Cabuli Anak yang Viral di Medsos

Polisi Koordinasi ke Kominfo untuk "Takedown" Video Ibu Cabuli Anak yang Viral di Medsos

Megapolitan
Polisi Periksa Ponsel Ibu yang Cabuli Anaknya, Cek Kebenaran Ada Perintah Bikin Video Asusila

Polisi Periksa Ponsel Ibu yang Cabuli Anaknya, Cek Kebenaran Ada Perintah Bikin Video Asusila

Megapolitan
Soal Spanduk Dukungan Anies Maju Pilkada Jakarta, Warga: Tak Etis, Belum Masa Kampanye

Soal Spanduk Dukungan Anies Maju Pilkada Jakarta, Warga: Tak Etis, Belum Masa Kampanye

Megapolitan
5 Saksi Turut Keracunan Massal di Bogor, Polisi Sempat Terkendala Gali Keterangan

5 Saksi Turut Keracunan Massal di Bogor, Polisi Sempat Terkendala Gali Keterangan

Megapolitan
Suami BCL Tiko Aryawardana Dilaporkan Gelapkan Dana, Kuasa Hukum Pertanyakan Pihak yang Mengaudit

Suami BCL Tiko Aryawardana Dilaporkan Gelapkan Dana, Kuasa Hukum Pertanyakan Pihak yang Mengaudit

Megapolitan
Ibu di Tangsel Cabuli Anak Kandung, Polisi Pastikan Suami Pelaku Tak Terlibat

Ibu di Tangsel Cabuli Anak Kandung, Polisi Pastikan Suami Pelaku Tak Terlibat

Megapolitan
Polisi Tangkap Sopir Angkot yang Mabuk hingga Tabrak 7 Kendaraan di Bogor

Polisi Tangkap Sopir Angkot yang Mabuk hingga Tabrak 7 Kendaraan di Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com