JAKARTA, KOMPAS.com — Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menangkap tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) berinisial AAFH di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (30/8/2023).
AAFH ditangkap setelah dua tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Pada tanggal 31 Agustus 2023, Tim Tabur Kejari Jakpus membawa tersangka AFFH kembali ke Jakarta," ujar Kepala Kejari Jakpus Hari Wibowo dalam keterangan resmi, dikutip Kompas.com pada Kamis (31/8/2023).
Baca juga: Menengok Lokasi Bentrok Warga Kampung Ambon dan Kapuk, Brimob Bersenjata Mondar-Mandir
Usai kembali ke Ibu Kota, Kejari Jakpus menahan AAFH di Rutan Kelas I Salemba Jakpus selama 20 hari sejak 31 Agustus hingga 19 September 2023.
"Sebelumnya, Tim Tabur Kejari Jakpus telah mendatangi rumah tersangka di daerah Lebak, Banten dan tidak menemukan keberadaan tersangka. Sehingga dilakukan proses pelacakan dan tersangka ditemukan di Kota Palembang," tutur Hari.
Untuk diketahui, AAFH ditetapkan sebagai tersangka perkara tipikor dalam pemindahbukuan fasilitas kredit salah satu bank pelat merah cabang Jakarta Thamrin terhadap koperasi karyawan PT Rajawali Nusantara Indonesia (kokarindo) pada 21 April 2021.
Baca juga: Warga Kapuk Bentrokan dengan Warga Kampung Ambon, Berawal Satu Orang Dipukul
AAFH masuk ke dalam DPO karena tak memenuhi panggilan sebanyak tiga kali hingga 29 September 2021.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.