TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Si kembar Rihana-Rihani, tersangka kasus penipuan pre-order iPhone dipastikan dalam kondisi sehat setelah Polda Metro Jaya melimpahkan mereka ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan pada Kamis (31/8/2023).
Kasie Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lain (Kamnegtibum dan TPUL) Kejati Banten, Teuku Syahroni mengatakan hal itu berdasarkan hasil rekam medis yang disertakan dalam pelimpahan tahap II.
"Ada (rekam medisnya saat pelimpahan tahap II) kondisinya dipastikan sehat," kata Syahroni di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Kamis (31/8/2023).
Tak hanya itu, Syahroni juga memastikan bahwa kondisi psikologis dua tersangka tak menunjukkan tanda-tanda adanya gangguan mental.
Baca juga: Penyusunan Dakwaan Si Kembar Rihana dan Rihani Rampung Sebelum 20 Hari
"Psikologisnya tadi sehat kok, kedua tersangka ini juga tadi dia jelaskan secara sistematis kok. Artinya kalau menurut kami di sini tidak ada gangguan mental dan lain-lainnya, dari rekam medisnya bagus," ucap Syahroni.
Dalam pelimpahan tahap II itu, ada sejumlah barang bermerek dan palsu atau KW yang disertakan sebagai barang bukti, di antaranya terdapat botol parfum, tas Louis Vuitton, dan sepasang sepatu Tory Burch.
Namun, Syahroni tak merinci mengenai harga barang bukti tersebut.
"(Perkiraan harga barang bukti) nanti bisa dicek sendiri di fakta persidangan untuk harga pastinya," ucap dia.
Baca juga: Menanti Persidangan Rihana-Rihani untuk Bongkar Teka-teki Aliran Dana Rp 35 Miliar
Dalam kasus ini, si kembar Rihana-Rihani disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 378 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan Pasal 372 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebagai informasi, kasus penipuan yang dilakukan Rihana-Rihani telah dilaporkan sejak tahun lalu oleh para korban, yakni pada Juni-Oktober 2022.
Sejumlah korban melaporkan kasus penipuan itu ke Polres Tangerang Selatan, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polda Metro Jaya.
Total kerugian korban mencapai Rp 35 miliar.
Rihana Rihani melancarkan aksi penipuannya dengan modus menjual iPhone kepada reseller.
Keduanya menggunakan sistem pre-order untuk mendapat pelanggan. Para korban dijanjikan mendapat iPhone dengan harga lebih murah dari pasaran.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.