KOMPAS.com - Kepolisian masih memberlakukan kebijakan ganjil genap di wilayah Jakarta. Sampai saat ini ada 26 titik ruas jalan yang terkena ganjil genap.
Aturan ganjil genap tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Pergub 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap.
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa penerapan ganjil genap berlaku pada Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Hari libur nasional dan Sabtu Minggu tidak berlaku.
Dengan kata lain pengendara yang memiliki kendaraan dengan nomor polisi ganjil maka tidak bisa melewati ruas jalan yang terkena ganjil genap di tanggal genap pada rentang waktu di atas. Begitu pula sebaliknya.
Adapun mengacu pada pasal 287 Undang-Undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi yang melanggar dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp 500.000.
Baca juga: Ganjil Genap Akan Diperluas hingga Tangerang Raya di Jalan Akses ke Jakarta
Berikut jalan yang terkena ganjil genap di Jakarta melansir dari data Dinas Perhubungan DKI Jakarta:
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.