Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Jakarta Bakal Ganti Nama Jadi Daerah Khusus, Pengamat: Bisa Ada Pemekaran Wilayah Jabodetabekpunjur

Kompas.com - 16/09/2023, 15:30 WIB
Larissa Huda

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana menetapkan Jakarta sebagai daerah berstatus khusus setelah ibu kota negara nantinya resmi pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Usai tak lagi menjadi ibu kota negara, status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) akan dicabut dari Jakarta.

Dengan adanya rencana itu, pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga, berujar setelah ibu kota pindah, tidak tertutup kemungkinan ada pemekaran wilayah kembali.

Baca juga: DKI Jakarta Bakal Ganti Nama Jadi Daerah Khusus, Pengamat: Bisa Berkembang seperti New York

"Yang mencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur," ungkap Nirwono kepada Kompas.com, Sabtu (16/9/2023).

Lebih jauh Nirwono mengatakan, pemekaran ini akan menjadi satu kesatuan ekosistem ekologis dan tata ruang.

Hal ini, kata dia, seperti yang tercantum dalam Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 60 Tahun 2020. Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur).

"Jakarta dan sekitar akan terus berkembang sebagai pusat perekonomian nasional seperti New York," tutur Nirwono.

Baca juga: Saat Proses Perubahan Nama DKI menjadi Daerah Khusus Jakarta Dimulai..

Menurut Nirwono, bukan tak mungkin juga perkembangan kota di Indonesia akan bersaing dengan kota-kota besar di dunia, dan setara dengan Tokyo Raya dan London Raya.

Adapun rencana ini pertama kali mencuat berdasarkan bocoran Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalu media sosialnya, Rabu (13/9/2023), nantinya DKI Jakarta akan berganti nama menjadi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ.

"Pemindahan Ibu Kota Negara, berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula 'Daerah Khusus Ibukota' diarahkan menjadi 'Daerah Khusus Jakarta'," ujar Sri Mulyani, pada akun Instagram-nya.

Wacana tersebut diusung dalam rapat internal yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang DKJ.

Baca juga: Jakarta Jadi Daerah Khusus Usai Ibu Kota Pindah, Heru Budi: Masih Panjang Pembahasannya

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, perlu mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurut Sri Mulyani, banyak aspek Keuangan Negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ. Pasalnya, RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 21 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 21 Mei 2024

Megapolitan
Sejumlah Angkot di Tanjung Priok Diremajakan demi Bisa Gabung Jaklingko

Sejumlah Angkot di Tanjung Priok Diremajakan demi Bisa Gabung Jaklingko

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 21 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 21 Mei 2024

Megapolitan
Jukir Liar di Jakarta Sulit Diberantas, 'Bekingan' Terlalu Kuat hingga Bisnis yang Sangat Cuan

Jukir Liar di Jakarta Sulit Diberantas, "Bekingan" Terlalu Kuat hingga Bisnis yang Sangat Cuan

Megapolitan
Asal-usul Pesawat Jatuh di BSD, Milik Anggota Indonesia Flying Club yang Ingin Survei Landasan

Asal-usul Pesawat Jatuh di BSD, Milik Anggota Indonesia Flying Club yang Ingin Survei Landasan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 21 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 21 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Korban Pesawat Jatuh di BSD Sempat Minta Tolong Sebelum Tewas | Kondisi Jasad Korban Pesawat Jatuh di BSD Tidak Utuh

[POPULER JABODETABEK] Korban Pesawat Jatuh di BSD Sempat Minta Tolong Sebelum Tewas | Kondisi Jasad Korban Pesawat Jatuh di BSD Tidak Utuh

Megapolitan
Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW2

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW2

Megapolitan
Cara ke Mall Kelapa Gading Naik Kereta dan Transjakarta

Cara ke Mall Kelapa Gading Naik Kereta dan Transjakarta

Megapolitan
Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com