JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang pria berinisial DSP. Ia ditangkap usai menipu korban berinisial AAS dalam kasus jual beli mobil.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi menyebutkaan, pelaku sebenarnya tak benar-benar memiliki kendaraan yang hendak dijual.
Sebab, mobil Toyota Hilux yang dipasarkan via Facebook pribadinya hanya kendaraan fiktif.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Jual-Beli Mobil via Online
"Toyota Hilux yang diposting pelaku di akun Facebook-nya merupakan barang jualan orang lain. Dia juga menemukannya di media sosial," kata Yossi saat jumpa pers, Rabu (20/9/2023).
"Jadi mulanya pelaku melihat potongan orang lain yang menjual mobil Toyota Hilux pada 10 September 2023. Pelaku kemudian memposting hal serupa di Facebook pribadinya sehari setelahnya," sambung dia.
Tak lama setelah mengunggah posting mobil fiktifnya di Facebook, korban lantas menghubungi pelaku.
Korban menghubungi pelaku karena DSP mematok harga mobil tersebut di bawah pasaran.
"Pelaku memasang harga Rp 135 juta. Padahal, secara pasaran, harganya di atas itu seharusnya," tutur dia.
Baca juga: Warga Tetap Dirikan Tenda Dekat JIS sampai Bisa Tinggal di Kampung Susun Bayam
Di lain sisi, pelaku juga memiliki foto mobil beserta surat-suratnya secara lengkap.
DSP memiliki itu semua karena sebelumnya telah meminta kepada penjual asli.
"Pelaku pura-pura menawar mobil Toyota Hilux di postingan penjual yang asli. Jadi dia meminta semua foto, baik foto mobil maupun surat-suratnya," imbuh Yossi.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap DSP yang merupakan pelaku penipuan jual beli mobil online.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan, pelaku diciduk di Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (17/9/2023).
Baca juga: Kisah Ahmad Badrawi, Pengemudi Ojol yang Ditilang Karena Penumpang Tak Mau Pakai Helm
"Penangkapan DSP merupakan hasil kerja sama antara kami dengan Polrestabes Palembang. Jadi pelaku ditangkap di sana (Palembang)," kata dia.
Awalnya, korban berinisial AAS melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 13 September 2023 atas dugaan penipuan.
Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
DSP dijerat dengan Pasal 45A jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.