JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkapkan modus operandi penipu modus jual beli mobil secara online.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi berujar, pelaku berinisial DSP (26) mulanya melihat iklan jual beli mobil di media sosial pada 10 September 2023.
Pelaku yang memiliki niat jahat kemudian berpura-pura menjadi pembeli. DSP menghubungi penjual mobil Toyota Hilux untuk meminta surat-surat kelengkapan mobil.
"Pelaku lalu menghubungi pemilik dari Toyota Hilux tersebut dan menyatakan berminat. Dia lalu meminta dikirimkan foto-foto mobilnya berikut dengan surat-surat kelengkapan kendaraannya pada 10 September 2023," ujar Yossi saat jumpa pers di kantornya, Rabu (20/9/2023).
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Jual Beli Mobil via Online
Setelah mendapatkan foto dan surat-surat mobil secara lengkap, DSP mengunggah foto mobil Hilux itu di akun Facebook. Pelaku menggunakan akun fiktif yang dibeli seharga Rp 10.000.
"Setelah mendapatkan foto dan surat kelengkapan kendaraannya, pelaku kemudian mem-posting-nya di akun Facebook yang merupakan akun fiktif. Akun ini didapatkan dari temannya yang mana teman pelaku membeli akun Facebook tersebut seharga Rp 10.000," ungkap Yossi.
Tak lama setelah foto-foto mobil diunggah di akun fiktif, korban berinisial AAS tertarik dengan mobil tersebut. Sebab, harga jualnya di bawah pasaran.
"Lalu saat di-posting tanggal 11 September 2023 dan ditulis seharga Rp 135 juta, di situlah siang harinya korban menghubungi pelaku. Dia menyatakan berminat dan meminta untuk mengecek unit kendaraannya," tutur Yossi.
Baca juga: Penipu Jual Beli Mobil via Online Berjualan Kendaraan Fiktif
Pelaku yang tak menyangka mendapat calon pembeli akhirnya memutar otak. Dia mengaku bahwa Toyota Hilux itu berada di Bekasi Barat.
Korban kemudian meminta tolong kepada temannya, T, untuk mengecek mobil itu.
Namun, T juga tidak bisa sehingga meminta tolong temannya yang berinisial W untuk berangkat ke Bekasi Barat.
"Celah ini yang akhirnya dimanfaatkan oleh pelaku. Pelaku meminta kepada T agar W bisa menghubungi dirinya," tutur Yossi.
"Setelah W menge-chat pelaku, pelaku kemudian mengambil profile picture WhatsApp W dan memasang foto itu di nomor lain miliknya," lanjut dia.
Baca juga: Kisah Ahmad Badrawi, Pengemudi Ojol yang Ditilang karena Penumpang Tak Mau Pakai Helm
Pelaku lalu menggunakan nomor dengan profil picture W untuk menghubungi korban AAS.
Korban yang percaya begitu saja bahwa itu nomor W akhirnya sepakat untuk membeli mobil tersebut.
"Keduanya sepakat menjual mobil di harga Rp 110 juta. Korban kemudian langsung mengirimkan uang itu secara bertahap karena telanjur percaya bahwa yang menghubunginya adalah W," imbuh dia.
Adapun pelaku diciduk di Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (17/9/2023) lalu. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dijerat dengan Pasal 45A jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.