JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menjelaskan cara kerja mucikari anak yang dipasarkan secara daring berinisial FEA (24).
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, FEA "memasarkan" anak di media sosial.
Setelah ada pelanggan, FEA langsung memanggil korban terpilih.
"Korban akan dipanggil oleh tersangka kalo ada booking-an," ujar Ade Safri kepada wartawan, Minggu (24/9/2023).
Baca juga: Polisi Tangkap Muncikari yang Iklankan Anak Melalui Medsos
Ia menjelaskan, para korban berstatus masih di bawah umur.
"Dan diduga masih merupakan anak di bawah umur," terang dia.
Dari identifikasi awal polisi, diduga terdapat 21 anak yang dieksploitasi oleh FEA.
"Diduga masih ada 21 orang anak yang dieksploitasi oleh tersangka secara seksual," tutur dia.
Sebelumnya, polisi menangkap FEA karena melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) secara seksual terhadap anak di media sosial.
FEA ditangkap oleh polisi di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.
Baca juga: Polisi Cari Kemungkinan Pelaku Lain pada Kasus Prostitusi Anak di Medsos
"Eksploitasi secara seksual terhadap anak (sebagai korban) melalui medsos, dan atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," kata Ade Safri.
Kata Ade, korban ditawarkan oleh FEA dengan harga mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 8 juta per jam-nya.
Ia menambahkan, seluruh penghasilan yang didapat FEA digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Seluruh penghasilan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari," terang Ade Safri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.