Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Kali Jaksa Tunda Sidang Tuntutan Wowon dkk, Hakim Ketua: Kerjanya Apa?

Kompas.com - 25/09/2023, 15:13 WIB
Firda Janati,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana serial killer Wowon Erawan (60), Solihin alias Duloh (65), dan Dede Solehudin (35) kembali ditunda menjadi pekan depan, Senin (2/10/2023).

Tuntutan bagi tiga terdakwa seharusnya dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi pada hari ini, Senin (25/9/2023).

Dari pantauan Kompas.com, tiga terdakwa keluar dari sel tahanan pada pukul 14.09 WIB. Ketiganya digiring petugas menuju ruang sidang Sari di lantai dua.

Baca juga: Sidang Tuntutan Wowon dkk Ditunda Keempat Kalinya, Hakim Peringatkan Jaksa

Hakim Ketua Suparna membuka sidang pada pukul 14.14 WIB.

Namun, jaksa penuntut umum (JPU) Omar Syarif Hidayat menyampaikan, berkas tuntutan kasus Wowon dkk belum rampung.

"Terhadap para terdakwa tuntutannya belum selesai penyusunan. Masih belum selesai penyusunannya, Yang Mulia," ujar Omar di ruang sidang Sari Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Senin (25/9/2023).

Alasan tersebut lagi-lagi disampaikan jaksa di sidang, sebagaimana persidangan sebelumnya. Suparna pun mempertanyakan mengapa berkas tuntutan belum juga siap.

Padahal, ini sudah empat kalinya sidang tuntutan ditunda. Totalnya, hakim memberikan waktu sebulan untuk jaksa mempersiapkan berkas tuntutan.

"Belum selesai? Kerjanya apa? Sampai lima kali, lho. Ini sudah sebulan lebih, sudah yang kelima kali ini," ujar Suparna.

Baca juga: Penyesalan Wowon Bunuh Istri dan Anak, Kini Bungkam Jelang Tuntutan

Jaksa lalu berjanji tuntutan Wowon, Duloh dan Dede akan dibacakan pekan depan, yakni 2 Oktober 2023.

"Insya Allah minggu depan sudah siap (selesai) Yang Mulia," ujar Omar.

Hakim memberikan kesempatan terakhir untuk jaksa untuk membacakan tuntutan terhadap ketiga terdakwa pekan depan.

"Tolong ya minggu depan, perkara ini kan tuntutannya sudah ditunda lima kali. Tolong yang serius karena ini perkara yang menyita atensi, menarik perhatian massa, saya juga ada perkara lain, tolong jangan ditunda lagi," ujar Suparna.

Sebagai informasi, ini merupakan kelima kalinya sidang pembacaan tuntutan ditunda. Tuntutan seharusnya dibacakan dalam sidang pada 29 Agustus 2023.

Jaksa saat itu belum selesai menyusun surat tuntutan. Namun, sidang lagi-lagi ditunda dengan alasan yang sama.

Baca juga: Ditanya Harapan soal Tuntutan Hukuman Usai Bunuh Istri-Anak, Wowon Hanya Diam

Dalam kasus ini, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (23), dan Muhammad Riswandi (17).

Pembunuhan berantai ini terungkap setelah satu keluarga ditemukan tergeletak lemas di rumah kontrakan daerah Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi.

Dalam aksinya, para pelaku mencampurkan pestisida dan racun tikus ke dalam kopi. Tiga korban tewas akibat mengonsumsi kopi beracun itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Isu Kaesang Maju Pilkada DKI, Pengamat : Modal Politiknya Campur Tangan Kekuasaan

Soal Isu Kaesang Maju Pilkada DKI, Pengamat : Modal Politiknya Campur Tangan Kekuasaan

Megapolitan
KASN Sebut Supian Suri Sudah Lakukan Pendekatan Politik Sebelum Masa Cuti Berlaku

KASN Sebut Supian Suri Sudah Lakukan Pendekatan Politik Sebelum Masa Cuti Berlaku

Megapolitan
Amarah Pria di Jakbar, Pukul Ayah Tiri yang Memaki Istrinya Berujung Ditangkap Polisi

Amarah Pria di Jakbar, Pukul Ayah Tiri yang Memaki Istrinya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
PAM Jaya Langsung Cek Rumah Warga Koja yang Keluhkan Airnya Asin dan Berminyak

PAM Jaya Langsung Cek Rumah Warga Koja yang Keluhkan Airnya Asin dan Berminyak

Megapolitan
Air di Koja Asin dan Berminyak, Dirut PAM Jaya Duga Ada Kebocoran Pipa

Air di Koja Asin dan Berminyak, Dirut PAM Jaya Duga Ada Kebocoran Pipa

Megapolitan
Soal Pilkada Jakarta, PSI Masih Tunggu Keputusan Kaesang dan Sikap Politik KIM

Soal Pilkada Jakarta, PSI Masih Tunggu Keputusan Kaesang dan Sikap Politik KIM

Megapolitan
Soal Isu Maju Pilkada DKI, PSI: Kaesang Sibuk Urus Persiapan Pemilihan di Berbagai Daerah

Soal Isu Maju Pilkada DKI, PSI: Kaesang Sibuk Urus Persiapan Pemilihan di Berbagai Daerah

Megapolitan
Beredar Poster Budi Djiwandono-Kaesang, PSI: Masyarakat Berharap Lahir Pemimpin Muda

Beredar Poster Budi Djiwandono-Kaesang, PSI: Masyarakat Berharap Lahir Pemimpin Muda

Megapolitan
Warga Keluhkan Minimnya Trotoar di Jaktim, Singgung Kawasan Cikini

Warga Keluhkan Minimnya Trotoar di Jaktim, Singgung Kawasan Cikini

Megapolitan
Istrinya Dimaki, Pemuda di Kebon Jeruk Pukuli Ayah Tiri

Istrinya Dimaki, Pemuda di Kebon Jeruk Pukuli Ayah Tiri

Megapolitan
Dilema Warga Koja Kesulitan Air Bersih, PAM Masih Bermasalah

Dilema Warga Koja Kesulitan Air Bersih, PAM Masih Bermasalah

Megapolitan
Jalan Terjal Supian Suri Maju Pilkada Depok Saat Berstatus ASN, Dua Kali Dilaporkan ke KASN

Jalan Terjal Supian Suri Maju Pilkada Depok Saat Berstatus ASN, Dua Kali Dilaporkan ke KASN

Megapolitan
Detik-detik Menegangkan Jatuhnya Besi Ribar di Lintasan MRT: Muncul Percikan Api, Penumpang Panik

Detik-detik Menegangkan Jatuhnya Besi Ribar di Lintasan MRT: Muncul Percikan Api, Penumpang Panik

Megapolitan
Warganya Terganggu, Ketua RW di Cilincing Usir Paksa 'Debt Collector' yang Mangkal di Wilayahnya

Warganya Terganggu, Ketua RW di Cilincing Usir Paksa "Debt Collector" yang Mangkal di Wilayahnya

Megapolitan
Jatuhnya Besi Ribar di Jalur MRT, Timbulkan Dentuman Keras dan Percikan Api Berujung Penghentian Operasional MRT

Jatuhnya Besi Ribar di Jalur MRT, Timbulkan Dentuman Keras dan Percikan Api Berujung Penghentian Operasional MRT

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com