DEPOK, KOMPAS.com - Polres Metro Depok menangkap dua orang pemalsu nomor rangka dan nomor mesin motor.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto berujar, kedua pelaku yang berjenis kelamin laki-laki masing-masing berinisial AS (21) dan MT (34).
Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda pada Jumat (22/9/2023).
"Tersangka AS ditangkap di Perumahan Citra Lake, Depok. Kalau MT ditangkap di Perumahan Villa Gading Parung, Bogor," ungkapnya di Mapolres Metro Depok, Selasa (26/9/2023).
Baca juga: Saat Tembok Roboh Hancurkan Bagian Depan 3 Rumah Warga dan 4 Motor di Duren Sawit...
Hadi menyebutkan, penangkapan itu semula terjadi saat AS hendak menjual sepeda motor melalui Facebook dengan harga Rp 8,3 juta.
Oleh AS, nomor rangka dan nomor mesin motor tersebut telah diganti.
Pada 22 September 2023, AS hendak menemui calon pembeli motor tersebut di Perumahan Citra Lake.
"Namun, pada saat menunggu calon pembeli, pelaku langsung diamankan anggota Opsnal Reskrim Polres Metro Depok," urai Hadi.
Baca juga: Sesalkan Tahanan Rutan Polres Depok Tewas Dianiaya, Kompolnas: Tak Dibenarkan Main Hakim Sendiri
Berdasar pemeriksaan, AS membeli motor yang dijual melalui Facebook itu dari seseorang berinisial AG seharga Rp 7,4 juta.
Kemudian, AS membeli STNK dan BPKB melalui Facebook dari seseorang berinisial N seharga Rp 700.000.
AS kemudian menghubungi tersangka MT. AS meminta MT untuk mengganti nomor rangka dan nomor mesin motor tersebut dengan nomor yang sesuai dengan STNK dan BPKB tersebut.
Karena itu, kepolisian turut menangkap MT di Villa Gading Parung pada 22 September 2023.
"Kedua tersangka dikenai Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP," urai Hadi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.