BEKASI, KOMPAS.com - Nasib naas menimpa seorang remaja perempuan berinisial YAP (17). Dia dijual pasangan suami istri Virgiawan Susilo dan Kiki Wijayanti melalui aplikasi MiChat.
Virgiawan dan Kiki awalnya menjanjikan YAP bekerja menjadi pemandu karaoke atau LC. Saat diterima, kedua tersangka justru tega menjual korban.
"Sebelumnya korban dijanjikan untuk bekerja sebagai LC. Tapi oleh tersangka tidak dipekerjakan malah dijadikan untuk open BO," ujar Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kompol Erna Ruswing saat konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Rabu (27/9/2023).
Baca juga: Muncikari Incar Remaja Putri ke Dalam Prostitusi Online, KPAI: Darurat RUU Pengasuhan Anak
Tersangka menjual dan mempromosikan YAP lewat aplikasi MiChat dan memaksa korban untuk melayani pria hidung belang.
Selama sebulan bekerja, YAP pernah berusaha untuk kabur. Namun, tersangka selalu mengikuti korban.
"Setiap korban ingin pulang ke rumah juga selalu diikuti oleh mereka," ujar Erna.
Berdasarkan pemeriksaan, Virgiawan berperan mempromosikan korban melalui MiChat dan uangnya dikelola oleh istrinya, Kiki.
Baca juga: Satpol PP Pura-pura Bertransaksi Via MiChat Sebelum Grebek Kos Prostitusi di Cilodong Depok
YAP diminta untuk tinggal di sebuah rumah kontrakan di daerah Jatiasih, Kota Bekasi. Ia dijual tersangka dengan tarif bervariasi.
"Korban dijual dengan tarif mulai dari Rp 250.000 - Rp 700.000. Selama satu bulan dipaksa melayani para pria hidung belang," ujar Brigadir Yudha, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Brigadir (PPA) Polres Metro Bekasi Kota dalam kesempatan yang sama.
Setiap harinya, lanjut Yudha, korban melayani tiga sampai tujuh pria hidung belang.
"Korban bisa menerima tamu tiga sampai tujuh orang. Tidak ada (tempat penampungan) korban tinggal bersama tersangka di kontrakan di Jatiasih," ujar Yudha.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 88 Juncto 76i Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.