BEKASI, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana dan serial killer Wowon Erawan (60) mengaku rindu keluarga.
Selama persidangan bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Wowon tidak pernah sekali pun dijenguk oleh keluarganya, bahkan sampai sidang tuntutan.
"Ada yang pengin disampaikan? Sama keluarga?" tanya awak media usai sidangdi PN Bekasi, Senin (2/10/2023).
Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Wowon Terus Menunduk, Duloh dan Dede Mematung...
"Ya saya pengin ketemu sama keluarga," jawab Wowon.
Ketika ditanya alasan ingin bertemu keluarga, Wowon mengaku rindu. Ia sudah lama tidak bertemu keluarga.
"Iya (rindu), sudah lama enggak ketemu," tutur dia.
Hanya itu yang dikatakan Wowon saat dicecar berbagai pertanyaan dari awak media. Sementara Duloh dan Dede hanya terdiam.
Raut wajahnya juga seakan pasrah dengan tuntutan yang diberikan oleh JPU.
Untuk diketahui, ketiga terdakwa dituntut hukuman mati atas perbuatan mereka yang membunuh Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (23), dan Muhammad Riswandi (17).
Baca juga: Wowon dkk Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Pembunuhan Berencana
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan Dede Solehudin berupa pidana mati," ujar jaksa.
Tuntutan ini sejalan dengan dakwaan terhadap ketiga tedakwa yang melanggar Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pembunuhan berantai Wowon dkk terungkap setelah satu keluarga ditemukan tergeletak lemas di rumah kontrakan daerah Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi.
Dalam aksinya, para pelaku mencampurkan pestisida dan racun tikus ke dalam kopi. Tiga korban tewas akibat mengonsumsi kopi beracun itu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.