BEKASI, KOMPAS.com - Kabar mengejutkan datang dari instansi pemerintahan kota Bekasi.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan empat tersangka kasus korupsi di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tahun 2021.
Empat tersangka terseret dugaan tindak pidana korupsi pengadaan ekskavator standar dan buldozer.
Dana yang dikorupsi merupakan dana hibah dari Pemprov DKI Jakarta.
Empat tersangka ditahan
Satu dari empat tersangka merupakan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kota Bekasi Yayan Yuliana.
"Tim penyidik menetapkan tersangka dan penahanan terhadap empat orang terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan ekskavator standar dan buldozer tahun 2021 pada Dinas Lingkuhan Hidup Kota Bekasi," ujar Kasie Intel Kejari Yadi Cahyadi di Gedung Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kamis (4/1/2024) malam.
Baca juga: Eks Kadis LH Kota Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Alat Berat Rp 5,1 Miliar
Yadi mengatakan, selain Yayan Yuliana, ada dua tersangka yang juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Lingkungan Hidup.
"Satu saudara T selaku PPK atau PNS di DLH saat itu, dua, saudara IP selaku pelaksana pekerja atau kontraktor, tiga, saudari DA selaku PPTK atau PNS di DLH. Sodara YY selaku Kepala Dinas pada saat itu," ujar dia.
Penyelidikan sejak 2022
Penetapan empat orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi itu berdasarkan penyidikan yang dilakukan sejak 2022.
Selama penyidikan satu tahun itu, ada sekitar 40 orang saksi yang dimintai keterangan dan melibatkan tiga saksi ahli.
"Selama penyidikan telah dilakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 40 orang saksi dan tiga orang ahli," ungkapnya.
Dana hibah Pemprov DKI Jakarta
Yadi menuturkan, empat tersangka melakukan korupsi senilai Rp 5,1 miliar yang diambil dari dana bantuan Provinsi DKI Jakarta.
Provinsi DKI Jakarta memberikan dana sebesar Rp 22,9 miliar. Namun, empat tersangka malah melakukan korupsi dari dana tersebut.
"Bersumber dari dana bantuan Provinsi DKI Jakarta dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 22.937.500.000," jelas Yadi.
Baca juga: Dana Hibah ke Bekasi Dikorupsi, Pemprov DKI Didorong Lakukan Moratorium
Akibatnya, negara merugi karena Rp 5,1 miliar tersebut diambil oleh keempat tersangka.
"Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kota Bekasi, kerugian negara yaitu sebesar Rp 5.184.214.545," jelasnya.
Kembalikan uang, proses hukum tetap berjalan
Yadi menuturkan, para tersangka sudah mengembalikan uang yang mereka korupsi itu.
"Sudah dilakukan pengembalian, itu sudah penuh baru kemarin-kemarin last minute sudah lunas," tuturnya.
Baca juga: Sudah Kembalikan Uang Korupsi, Eks Kadis LH Kota Bekasi Tetap Dipidana
Meski begitu, proses pidana akan tetap berjalan sesuai dengan peraturan Undang-Undang Tipikor.
"Jadi berdasarkan UU Tipikor, Pasal 4 pun andai ada pengembalian tidak menghapus sifat pelakunya, proses itu (hukum) tetap berlanjut," jelas Yadi.
Keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.