JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Timur telah melakukan sosialisasi tentang aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Namun, masih banyak ditemukan APK yang dipasang sembarangan dan melanggar aturan.
"Bawaslu maupun KPU (Komisi Pemilihan Umum) sudah melakukan sosialisasi dan membagikan softcopy Surat Keputusan KPU," ucap Ketua Bawaslu Jakarta Timur Willem Johanes Wetik ketika dihubungi, Jumat (19/1/2024).
Baca juga: Polemik APK di Jakarta: Sudah Kuno, Langgar Aturan dan Membahayakan Pula
Aturan tertera dalam KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 363 Tahun 2023.
Keputusan itu menegaskan, pemasangan APK harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat.
KPU juga melarang pemasangan APK di banyak tempat.
Beberapa di antaranya adalah tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, dan tempat pendidikan.
Kemudian gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, serta fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Baca juga: Eks Ketua Bawaslu DKI: Hampir Semua “Flyover” di Jakarta Dipasangi APK, Ini Pelanggaran
Lalu, di halaman, pagar, tembok, pagar pemisah jalan, JPO, halte, terminal, stasiun, pelabuhan, tiang listrik, dan flyover.
"Sosialisasi peraturan kepada relawan, simpatisan, maupun kontraktor pemasang APK," tutur Willem.
"Menjadi tugas dan tanggung jawab masing-masing peserta Pemilu untuk menyampaikan hal tersebut kepada timnya sebelum eksekusi pemasangan," sambung dia.
Sayangnya, aturan itu tidak diindahkan karena banyak calon legislatif (caleg) dan partai politik (parpol) yang memasang APK secara sembarangan di Jakarta Timur.
Untuk itu, Bawaslu Jakarta Timur berencana melakukan penertiban terhadap deretan APK yang pemasangannya tidak menaati peraturan.
Baca juga: Pemasangan APK Tak Banyak Berubah, Pengamat: Masih Pakai Cara Konvensional
Penertiban akan dilakukan melalui kerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta, Satpol PP, Dishub, dan peserta Pemilu 2024.
Saat ini, peserta Pemilu 2024 dan tim liaison officer (LO) dimediasi untuk merapikan sendiri APK yang pemasangannya sudah melanggar aturan, serta membahayakan keselamatan umum.
"Waktu pelaksanaannya (penertiban APK) secara menyeluruh atau serentak. Masih dikoordinasikan di Posko Bersama Pemilu 2024," terang Willem.
Terkait kabar bahwa penertiban bakal dilakukan pada Jumat pukul 21.00 WIB, Willem belum dapat memberi kepastian.
"Kami informasikan setelah ada kepastian melalui instruksi dari Bawaslu DKI Jakarta siang ini," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.