Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengedar Narkoba Ditangkap di Pluit, Ganja 6 Kg dari Aceh Hendak Dijual di Jakarta

Kompas.com - 25/01/2024, 17:15 WIB
Vincentius Mario,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Prasetyo Nugroho mengungkap kronologi penangkapan pengedar narkoba berinisial MJT di Pluit, Jakarta Utara.

Awalnya, MJT menerima paket barang bukti tersebut lewat kurir jasa ekspedisi JNE.

Paket ganja tersebut dikirim oleh seseorang berinisial R ke Apartemen Laguna, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (6/1/2024).

Baca juga: Paket Ganja 6 Kg di yang Ditemukan di Apartemen Jakarta Utara Dikirim lewat Kurir Ekspedisi dari Aceh

"Ganja tersebut adalah milk pelaku dengan inisial R, yang mana ganja tersebut rencananya akan dijual atau dipasarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Prasetyo Nugroho dalam jumpa pers, Kamis (25/1/2024).

"Ganja tersebut dikirim oleh pelaku R dengan menggunakan jasa pengiriman paket JNE ke alamat TKP dan MJT diminta mengambil paket tersebut di dalam mesin popbox," lanjut dia.

R sempat berkomunikasi dengan MJT dan bicara soal ketersediaan stok ganja.

"Sebelum dilakukan pengiriman, pelaku inisial R sempat berkomunikasi dengan tersangka inisial MT melalui telepon selular dan menanyakan stok ketersedian barang berupa narkotika jenis ganja," ujar Prasetyo.

"Selanjutnya tersangka inisial MJT meminta agar dikirim narkoba jenis ganja ke TKP," lanjut dia.

Polisi pun menangkap MJT di dalam apartemen dan menyita barang bukti.

Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Ganja Seberat 6 Kg di Jakarta Utara

"Kemudian di dalam apartemen tersebut kami langsung melakukan penangkapan MJT dan ditemukan barang bukti seberat enam kilogram yang terbungkus dari kardus," tutur Prasetyo.

Sebelum tahun baru 2024, barang bukti tersebut sudah disebar di lima titik di Jakarta.

"Mereka juga beberapa pemain lama dan sudah beberapa (barang bukti) yang disebar terutama sebelum tahun baru kemarin ada lima titik di wilayah Jakarta Barat," ucap Praz.

Polisi menyebut ganja yang diterima MJT adalah hasil dari jaringan peredaran narkoba di Aceh.

Dari Aceh, ganja lalu diedarkan pelaku MJT ke beberapa titik wilayah di Jakarta.

Pelaku MJT dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perayaan 17 Agustus di Jakarta akan Diwarnai Tarian untuk Hibur Warga

Perayaan 17 Agustus di Jakarta akan Diwarnai Tarian untuk Hibur Warga

Megapolitan
KPU DKI Terima Perbaikan Syarat Tahap Satu Dharma Pongrekun-Kun Wardana

KPU DKI Terima Perbaikan Syarat Tahap Satu Dharma Pongrekun-Kun Wardana

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Warga Jaktim Tak Langsung Didenda Rp 50 Juta jika Ditemukan Jentik Nyamuk di Rumahnya

Heru Budi Pastikan Warga Jaktim Tak Langsung Didenda Rp 50 Juta jika Ditemukan Jentik Nyamuk di Rumahnya

Megapolitan
5.300 Orang Ikut Tantangan 7.500 Langkah Per Hari, 2.900 di Antaranya  ASN Pemprov DKI Jakarta

5.300 Orang Ikut Tantangan 7.500 Langkah Per Hari, 2.900 di Antaranya ASN Pemprov DKI Jakarta

Megapolitan
Kebakaran Rumah Bedeng di Pejaten Jaksel, 1 Orang Tewas

Kebakaran Rumah Bedeng di Pejaten Jaksel, 1 Orang Tewas

Megapolitan
Heru Budi Datangi GBK, Bagi-bagi Topi Hingga Warga Berebut Salam

Heru Budi Datangi GBK, Bagi-bagi Topi Hingga Warga Berebut Salam

Megapolitan
Siswi SMAN 61 Akhirnya Pulang dengan Selamat Usai Hilang Dua Hari, tapi Masih Syok

Siswi SMAN 61 Akhirnya Pulang dengan Selamat Usai Hilang Dua Hari, tapi Masih Syok

Megapolitan
Akun Icha Shakilla Diduga Dibajak, Suruh Ibu di Tangsel dan Bekasi Cabuli Anak Kandung

Akun Icha Shakilla Diduga Dibajak, Suruh Ibu di Tangsel dan Bekasi Cabuli Anak Kandung

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 9 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 9 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Jelajahi Tiap Sudut Kota Tua, dari Jembatan Intan ke Sunset Pelabuhan Sunda Kelapa

Jelajahi Tiap Sudut Kota Tua, dari Jembatan Intan ke Sunset Pelabuhan Sunda Kelapa

Megapolitan
PDI-P Siapkan Andika Perkasa hingga Menteri PUPR Maju di Pilkada Jakarta

PDI-P Siapkan Andika Perkasa hingga Menteri PUPR Maju di Pilkada Jakarta

Megapolitan
KPU Depok Pilih 'Deri dan Bera' sebagai Maskot Pilkada 2024

KPU Depok Pilih "Deri dan Bera" sebagai Maskot Pilkada 2024

Megapolitan
Kasus Ibu Cabuli Anak, Psikolog Ingatkan Bahaya Terpapar Seks di Usia Dini

Kasus Ibu Cabuli Anak, Psikolog Ingatkan Bahaya Terpapar Seks di Usia Dini

Megapolitan
Siswi SMAN 61 Jakarta yang Hilang 4 Hari Jalani Pemulihan Psikis

Siswi SMAN 61 Jakarta yang Hilang 4 Hari Jalani Pemulihan Psikis

Megapolitan
Polisi Sebut Akun FB Icha Shakila Diduplikasi untuk Suruh Ibu di Tangsel dan Bekasi Cabuli Anak

Polisi Sebut Akun FB Icha Shakila Diduplikasi untuk Suruh Ibu di Tangsel dan Bekasi Cabuli Anak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com