JAKARTA, KOMPAS.com - Juru parkir (jukir) liar di Tebet yang masih beraksi meskipun sudah ditertibkan bakal dikenakan sanksi tindak pidana ringan berupa denda atau kurungan.
Tipiring bakal dikenakan karena masih ada jukir di lokasi minimarket yang telah dirazia, kemarin, Rabu (15/5/2024).
“Nanti rencananya kami akan ada tindak lanjut dengan sidang tipiring,” ujar Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Bernad Octavianus Pasaribu saat dikonfirmasi, Kamis (16/5/2024).
Baca juga: Sempat Dirazia, Jukir Liar di Minimarket Bungur Raya Kembali Beroperasi
Bernad menegaskan, tipiring bakal dikenakan ketika petugas dari Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan melakukan penindakan.
Penindakan rencananya dilakukan bulan depan setelah masa pembinaan selesai.
“Satu bulan ini kami fokus memberikan edukasi, kami bina. Nanti kalau sudah penindakan, kami datangi lagi minimarketnya, kami cek masih ada atau tidak (jukirnya),” tutur dia.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, pada Pasal 10 diatur bahwa "setiap orang yang memungut uang parkir tanpa izin bisa dikenakan sanksi denda dan sanksi kurungan".
Sanksi kurungan paling singkat adalah 20 hari dan paling lama 90 hari.
Baca juga: Ragam Respons Jukir Liar Saat Ditertibkan, Ada yang Pasrah dan Mengaku Setor ke Ormas
Sementara, denda paling sedikit sebanyak Rp 500.000 dan paling banyak
Rp 30.000.000.
Diberitakan sebelumnya, juru parkir (jukir) liar masih terlihat di seluruh minimarket yang sempat disatroni petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, kemarin, Rabu.
Pantauan Kompas.com di lima minimarket kawasan Tebet, Kamis, jukir liar masih leluasa menarik uang dari para pelanggan minimarket.
Baca juga: Baru Sehari Ditertibkan, Jukir Liar Kembali Terlihat di Minimarket yang Dirazia Dishub Jaksel
Salah satunya di minimarket yang berada di Jalan Prof. Dr. Soepomo.
Terdapat dua jukir yang berjaga di depan toko.
Mereka menarik uang parkir dari setiap pelanggan yang hendak mengeluarkan kendaraannya dari area minimarket.
Meski terlihat tidak memaksa meminta bayaran, tetapi setiap pengunjung memberikan jukir tersebut dengan nominal rata-rata Rp 2.000.