Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPU Pastikan Sidang Deli Cepat Selesai

Kompas.com - 28/04/2011, 14:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Agam, jaksa penuntut umum (JPU) perkara Deli Suhandi (14), berjanji akan menyelesaikan sidang Deli secepat mungkin. Deli terkena pasal dugaan pencurian voucer pulsa senilai Rp 10.000. Akibat kasus ini, Deli terancam hukuman tujuh tahun penjara.

"Kami mengupayakan sidang dengan cepat diselesaikan," ujar Agam, Kamis (28/4/2011) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengadilan akan mempercepat proses hukum Deli karena, jika dilaksanakan berlarut-larut, akan memengaruhi psikologis Deli yang masih di bawah umur tersebut. Sidang juga dilaksanakan secara tertutup di ruang sidang anak.

Sesuai prosedur hukum dalam persidangan anak, baik jaksa maupun hakim tidak mengenakan atribut toga hitam sebagaimana yang terjadi dalam persidangan umum lainnya. Terhadap sidang perdana Deli ini, kuasa hukum Deli, Supriyadi Sebayang, berharap pengadilan membatalkan jalannya persidangan.

"Tidak ada satu pun unsur pidana yang memenuhi. Kalaupun tetap dilanjutkan, kami pasti akan melanjutkan eksepsi (keberatan). Lagi pula ini kan perkara Rp 10.000," ucap Supriyadi.

Menurutnya, Deli tidak pernah bermaksud mencuri. Pada saat kejadian, Deli bersama kedua temannya, Bowo dan Luki, hanya menemukan ponsel dan voucer pulsa saat hendak bersembunyi di Johar Baru ketika terjadi tawuran.

Saat menemukan voucer itu, ketiga bocah tersebut langsung diteriaki maling. Padahal, Deli sama sekali tidak menyimpan ponsel ataupun voucer itu. Setelah diteriaki maling, voucer dan ponsel itu langsung ditinggalkan Deli, Bowo, dan Luki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com