Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Paksa Deli Mengaku Curi Voucer

Kompas.com - 28/04/2011, 19:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Dalam pemeriksaan kasus dugaan pencurian voucer perdana, Deli Suhandi (14) rupanya mendapatkan tekanan untuk mengakui tuduhan terhadapnya. Dua orang teman Deli yang menjadi saksi, yakni Bowo (15) dan Lucky (14), bahkan mendapatkan kekerasan fisik saat diinterogasi polisi.

Hal tersebut diungkapkan Lucky, Kamis (28/4/2011) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Polisi mukulin dan nampar saya, dan Bowo disuruh bilang Deli nyuri," ucapnya.

Saat itu Bowo dan Lucky tengah diinterogasi bersama-sama terkait masalah Deli. Bowo ditampar oleh salah seorang oknum polisi, sedangkan Lucky dipukul badannya. Polisi bahkan menyuruh Lucky memberi keterangan bahwa Deli juga mencuri ponsel, selain voucer perdana.

"Padahal, handphone yang ditunjukkan ke saya itu adalah handphone saya, bukan curian atau nemu," kata Lucky.

Lucky menceritakan, pada Kamis (10/3/2011) lalu ia, Bowo, dan Deli hendak pulang dari sekolah. Namun, di tengah jalan di kawasan Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat, terjadi tawuran. Mereka pun mencari tempat bersembunyi. Deli ketika itu menemukan sebuah voucer di jalan. Voucer itu lalu ditunjukkan ke Lucky dan Bowo. Pada saat itulah, warga dan juga polisi meneriaki mereka maling dan membuat ketiga remaja tanggung itu kabur menghindar dari sergapan polisi.

Hari itu juga Lucky langsung ditangkap. Sementara Bowo dan Deli baru ditangkap keesokan harinya, Jumat (11/3/2011). Dalam pemeriksaan lain, Deli ternyata juga mendapat tekanan polisi.

"Deli diinterogasi sambil melihat temannya dipukuli supaya Deli mau mengaku kalau dia mencuri," kata kuasa hukum Deli, Supriyadi Sebayang.

Akhirnya, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat di Polsek Johar Baru, Deli pun mengakui tuduhan itu.

"BAP ini cacat karena pada saat dibuat, dia di bawah tekanan dan tanpa didampingi kuasa hukum," tambahnya.

Pada perkara ini, Deli akhirnya didakwa dengan Pasal 362 dan 363 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com