Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Kasus Voucer Rp 10.000

Kompas.com - 28/04/2011, 19:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Deli Suhandi (14), siswi kelas dua SMP Al-Jihad, terancam hukuman tujuh tahun penjara dalam perkara dugaan pencurian voucer perdana senilai Rp 10.000. Di dalam persidangan perdana yang dilakukan hari ini, Kamis (28/4/2011), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agam membacakan surat dakwaan.

Di dalam dakwaan, terdapat kronologi peristiwa yang terjadi pada Kamis (10/3/2011) lalu di Jalan Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat, tersebut. Namun, ada beberapa hal yang dibantah pihak kuasa hukum dan dua teman Deli sekaligus saksi, Lucky dan Bowo. Namun, kuasa hukum Deli, Supriyadi Sebayang, membantah kliennya merencanakan pencurian itu.

"Mereka menemukannya di jalan, bukan di etalase, saat mau sembunyi karena tawuran. Apa ini melanggar hukum? Dan tidak ada satu pun barang itu yang dipakai untuk keuntungan pribadi," tandas Supriyadi.

Berikut kronologi peristiwa versi JPU:

Kamis, 10 Maret 2011
Deli bersama Muhammad Lucky (Lucky) dan Rahmat Wibowo (Bowo) berada di daerah Jembatan Besi dekat SMKN 31, mendengar bahwa di daerah KUA Tanah Tinggi sedang terjadi tawuran warga. Mereka kemudian pergi ke sana dan saat tiba di tempat itu, Deli melihat pintu counter ponsel milik Ahmad Alfiyan dalam keadaan rusak. Di dalam dakwaan, disebutkan Deli telah mengetahui pintu counter ponsel itu dalam keadaan rusak dan mengambil sebuah kartu perdana XL yang berada di bawah etalase yang telah pecah. Deli kemudian berhasil membawanya keluar dari toko counter ponsel tersebut.

Jumat, 11 Maret 2011
Perbuatan Deli kemudian diketahui oleh anggota polisi bernama Kusyanto dan Urip Mulyadi berdasarkan informasi dari Lucky dan Bowo. Saat tawuran warga itu, Deli memberikan kartu perdana XL tersebut kepada Lucky dan Bowo. Tetapi, kartu itu dikembalikan lagi ke Deli karena tengah diteriaki maling oleh warga. Kemudian, Deli ditangkap dan dibawa ke Polsek Johar Baru untuk penyelidikan lebih lanjut. Dalam perkara ini, Deli didakwa dengan Pasal 362 dan 363 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com