Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksepsi Dikabulkan, Deli Suhandi Bingung

Kompas.com - 11/05/2011, 16:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Deli Suhandi (14), pelajar kelas 2 SMP yang dituduh mencuri voucher kartu perdana senilai Rp 10.000, bingung ketika diberitahu penasihat hukumnya bahwa eksepsinya dikabulkan majelis hakim.

"Setelah dijelaskan, baru dia senang. Keluarganya juga senang," kata Supriyadi Sebayang, penasihat hukum Deli kepada Kompas.com, Rabu (11/5/2011) sore.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu sekitar pukul 11.00 WIB, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam agenda putusan sela akhirnya mengabulkan eksepsi penasihat hukum Deli Suhandi, anak yang dituduh mencuri voucher kartu perdana senilai Rp 10.000.

"Dengan demikian Deli dinyatakan bebas secara hukum. Kasusnya dinyatakan batal demi hukum, perkaranya dihentikan," kata Supriyadi Sebayang.

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, penyidik kepolisian telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menyertakan kuasa hukum/keluarga pada saat pemeriksaan terdakwa.

Sebayang mengatakan, pihaknya kini tinggal menunggu jaksa penuntut umum, apakah akan melakukan perlawanan atas putusan sela atau tidak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com