Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Usakti Laporkan Balik Yayasan

Kompas.com - 08/08/2011, 21:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Universitas Trisakti (Usakti) menyatakan siap melapor balik pihak Yayasan Trisakti terkait sengketa pengelolaan kampus di Grogol, Jakarta Barat itu yang melibatkan kedua pihak.

"Kami akan melapor balik mereka," kata Advendi Simangunsong, Ketua Forum Komunikasi Karyawan (FKK) Usakti yang didampingi Ketua Senat Usakti Prof. Prayitno kepada Kompas.com, Senin (8/8/2011).

Sikap ini siap diambil menanggapi dua laporan kuasa hukum pihak Yayasan ke Mabes Polri, masing-masing pada 29 Juli dan 5 Agustus 2011 lalu.

Dalam laporan pertama, pihak yayasan melaporkan keraguannya atas keabsahan dua surat dari Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) yang diajukan pihak rektorat sebagai alat bukti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kedua surat itu dianggap palsu oleh pihak yayasan karena dikeluarkan oknum yang tidak lagi menjabat posisi struktural di lembaga tersebut.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 34/Pdt.G/ 2011 /PN.Jkt.Tim, tertanggal 22 Juni 2011 sendiri akhirnya memenangkan pihak rektorat dan menyatakan Universitas Trisakti adalah Pembina, Pengelola, dan Penyelenggara satuan pendidikan Tinggi Usakti.

Terkait laporan pertama pihak yayasan, Advendi dan Prayitno menyajikan bukti keabsahan dua surat yang ditandatangani Irjen Kemdiknas M Sofyan, masing-masing pada 17 Maret 2010 dan 7 September 2010 .

"Pak M Sofyan baru berhenti dari jabatannya berdasarkan Keppres Nomor 163 /M Tahun 2010 tanggal 3 November 2010 . Artinya saat menandatangani kedua surat itu, dia masih pejabat yang sah," kata Advendi. Selain itu, M Sofyan baru dinyatakan pensiun berdasarkan Keppres No 3/PENS Tahun 2011 tertanggal 17 Maret 2011 . Kedua surat Irjen Kemdiknas juga sudah dilegalisir pada 1 Agustus 2011 . "Itu artinya kedua surat itu asli dan resmi dikeluarkan Irjen Kemdiknas," tandas Advendi.

Ia justru mempertanyakan motif dan keraguan pihak yayasan yang dianggapnya mengada-ada. Advendi lantas menunjukkan bukti berupa surat klarifikasi yang dikeluarkan Pelaksana Tugas (Plt) Irjen Kemdiknas Wukir Ragil. Dalam surat klarifikasi kepada pihak yayasan tersebut, pihak Irjen menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat No. 189 /B/LL/ 2010 tanggal 7 September 2011 yang digunakan pihak Rektorat. Surat klarifikasi dari Plt Irjen ini dipertanyakan Advendi.

Pasalnya surat tersebut tidak mencantumkan tanggal diterbitkannya. Nomor surat diketik dengan format berbeda. "Jadi, yang palsu yang mana? Masa Irjen mengeluarkan surat resmi tanpa tanggal? Jangan-jangan ini (surat klarifikasi) yang nggak ada di arsip karena tidak ada tanggalnya, nomor suratnya kayaknya diketik terpisah pakai mesin tik," tambah Advendi.

Sementara itu, laporan kedua pihak Yayasan ke Mabes Polri pada 5 Agustus lalu terkait dua pejabat Usakti, Prayitno dan Advendi, yang dianggap turut menghalang-halangi proses eksekusi pada 19 Juni 2011 lalu.

Menurut Prayitno, sangkaan tersebut tidak berdasar. "Kami sudah menyerahkan urusan itu kepada kuasa hukum. Mereka berhadapan dengan kuasa hukum kami. Kami di dalam ruangan kami, seperti biasa," terangnya. Selain itu, Prayitno menyatakan dirinya tidak memegang kekuasaan struktural.Sebab itu, ia tidak memiliki kewenangan untuk menghalangi atau memerintahkan perlawanan kepada petugas eksekusi dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com