JAKARTA, KOMPAS.com — Empat terdakwa pembunuhan, perampokan, dan pemerkosaan atas Livia Pavita Soelistio, mahasiswa Universitas Bina Nusantara (Binus), masing-masing dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Putusan dibacakan majelis hakim dalam sidang hari Selasa (24/4/2012) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Keempat terdakwa, yaitu Irwan Saleh, Rohman Setiawan, Mohamad Fahri, dan Apriyadi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Livia Pavita Soelistio," kata L Sormin, ketua majelis hakim.
Unsur-unsur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dianggap terpenuhi oleh majelis hakim. Pihak orangtua merasa tidak puas dengan hukuman itu.
"Saya maunya juga mereka dihukum mati. Ini anak saya satu-satunya," ujar Yusni Chandra, ibunda Livia. Terdakwa menerima putusan hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.