Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/07/2013, 16:22 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Usulan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo terkait kenaikan tarif parkir on-street tidak didukung Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana. Menurutnya, kebijakan itu akan memberatkan masyarakat di tengah melambungnya berbagai harga kebutuhan dan tarif angkutan sebagai kompensasi penyesuaian tarif bahan bakar minyak (BBM).

"Kebijakan ini jelas memberatkan warga. Ini kan merupakan bagian upaya Pemprov DKI dalam membatasi penggunaan kendaraan pribadi," kata pria yang akrab disapa Sani itu di Jakarta, Rabu (17/7/2013).

Politisi PKS ini menuturkan, saat ini bukan momen tepat bagi Pemprov DKI untuk menaikkan tarif parkir. Selain memberatkan, Pemprov DKI juga dianggap belum memiliki alternatif transportasi massal yang nyaman bagi masyarakat Ibu Kota.

Selain itu, kata dia, kebijakan kenaikan tarif parkir on-street juga harus diiringi dengan ketersediaan ruang parkir di dalam gedung yang memadai. Hal lain yang harus dipersiapkan Pemprov DKI adalah pelayanan asuransi. Jika terjadi sesuatu terhadap kendaraan masyarakat, kata dia, maka Pemprov DKI harus bertanggung jawab.

"Iya dong. Kenaikan tarif parkir, ya harus disertai dengan kompensasi-kompensasinya," kata Sani.

Pihaknya juga menyoroti manajemen juru parkir yang tersedia. Menurut Sani, Pemprov DKI harus merekrut juru parkir profesional sehingga DKI akan mendapatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang maksimal.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, DPRD DKI tak akan membahas usulan Jokowi terkait kenaikan tarif parkir ini dalam waktu dekat. "Nantilah. Setelah Lebaran mungkin baru akan kami bahas lebih detail," kata Sani.

Sekadar informasi, Pemprov DKI Jakarta mengusulkan tarif parkir di badan jalan di Ibu Kota atau on-street naik hingga empat kali lipat. Hal itu tertuang dalam Surat Gubernur DKI Jakarta Nomor 850/-1.811.4 tertanggal 4 Juli 2013 yang dituju ke Ketua DPRD DKI Jakarta.

Berikut rincian usulan kenaikan tarif parkir:

Tarif di kawasan pengendalian parkir (KPP):
- Mobil: Rp 6.000 hingga Rp 8.000 per jam.
- Bus, truk, dan sejenisnya: Rp 9.000 hingga Rp 12.000 per jam.
- Sepeda motor: Rp 2.000 hingga Rp 4.000 per jam.
- Sepeda: Rp 1.000 satu kali parkir.

Tarif parkir di jalan golongan A:
- Mobil: Rp 4.000 hingga Rp 6.000 per jam.
- Bus dan truk: Rp 6.000 hingga Rp 9.000 per jam.
- Sepeda motor: Rp 2.000 hingga 3.000 per jam.

Tarif parkir di jalan golongan B:
- Mobil: Rp 2.000 hingga Rp 4.000 per jam.
- Bus dan truk: Rp 4.000 hingga Rp 6.000 per jam.
- Sepeda motor: Rp 2.000 per jam.

Tarif parkir di tempat parkir lingkungan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta:
- Mobil: Rp 4.000 hingga Rp 5.000 untuk satu jam pertama dan Rp 2.000 hingga Rp 4.000 untuk jam berikutnya.
- Bus dan truk: Rp 6.000 hingga Rp 7.000 untuk jam pertama dan Rp 3.000 untuk jam berikutnya.
- Sepeda motor: Rp 1.000 hingga Rp 2.000 per jam.

Tarif penitipan kendaraan atau park and ride milik pemerintah:
- Mobil dan bus: Rp 5.000 per hari
- Sepeda motor: Rp 2.000 per hari
- Sepeda: Rp 1.000 per hari
- Tarif parkir valet: Rp 20.000

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rumah Mewah di Ciracas Dibobol Maling, Isi Brankas Senilai Rp 150 Juta Raib

Rumah Mewah di Ciracas Dibobol Maling, Isi Brankas Senilai Rp 150 Juta Raib

Megapolitan
Jadwal Mundur, Uji Coba Lima Angkot Listrik di Bogor Dimulai Awal April

Jadwal Mundur, Uji Coba Lima Angkot Listrik di Bogor Dimulai Awal April

Megapolitan
Rumah Kos di Jagakarsa Jadi Tempat Produksi Tembakau Sintetis Selama 3 Bulan

Rumah Kos di Jagakarsa Jadi Tempat Produksi Tembakau Sintetis Selama 3 Bulan

Megapolitan
Meski Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Pengemudi Ford Ecosport yang Mabuk Tetap Ditilang

Meski Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Pengemudi Ford Ecosport yang Mabuk Tetap Ditilang

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 18 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 18 Maret 2024

Megapolitan
Paling Banyak karena Tak Pakai Sabuk, 14.510 Pengendara Ditilang Selama Operasi Keselamatan Jaya 2024

Paling Banyak karena Tak Pakai Sabuk, 14.510 Pengendara Ditilang Selama Operasi Keselamatan Jaya 2024

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pemalang untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pemalang untuk Mudik 2024

Megapolitan
Kasus Meterai Palsu Ratusan Juta Rupiah di Bekasi, Bagaimana Cara Membedakan Asli dan Palsu?

Kasus Meterai Palsu Ratusan Juta Rupiah di Bekasi, Bagaimana Cara Membedakan Asli dan Palsu?

Megapolitan
Penggerebekan Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Rumah Kos Jagakarsa Berawal dari Pengguna yang Tertangkap

Penggerebekan Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Rumah Kos Jagakarsa Berawal dari Pengguna yang Tertangkap

Megapolitan
Gerebek Kos-kosan di Jagakarsa, Polisi Sita 500 Gram Tembakau Sintetis

Gerebek Kos-kosan di Jagakarsa, Polisi Sita 500 Gram Tembakau Sintetis

Megapolitan
Mengenal Sosok Eks Danjen Kopassus Soenarko yang Demo di KPU, Pernah Dituduh Makar pada Masa Pilpres 2019

Mengenal Sosok Eks Danjen Kopassus Soenarko yang Demo di KPU, Pernah Dituduh Makar pada Masa Pilpres 2019

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek 19 Maret 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek 19 Maret 2024

Megapolitan
Polsek Pesanggrahan Gerebek Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Sebuah Rumah Kos

Polsek Pesanggrahan Gerebek Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Sebuah Rumah Kos

Megapolitan
Tarif Penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni 2024

Tarif Penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni 2024

Megapolitan
Ingat Kematian, Titik Balik Tamin Menemukan Jalan Kebaikan sampai Jadi Marbut Masjid

Ingat Kematian, Titik Balik Tamin Menemukan Jalan Kebaikan sampai Jadi Marbut Masjid

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com