Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pergub DKI tentang Uang Kerahiman Bakal Dicabut

Kompas.com - 15/08/2013, 15:39 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah memproses pencabutan peraturan gubernur tentang pemberian uang kerahiman. Pencabutan pergub itu dilakukan terkait pelaksanaan program pengerukan belasan sungai melalui Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI).

"Kita sudah cabut SK gubernur tentang mengganti uang kerahiman. Pokoknya kita enggak ada lagi pinjam duit buat ganti uang kerahiman," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Kamis (15/8/2013).

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 193 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Santunan kepada Penggarap Tanah Negara. Pasal 3 dalam pergub itu menyebutkan, santunan kepada penggarap tanah negara diberikan sebesar 25 persen dikali luas lanah garapan dikali nilai jual obyek pajak tanah pada tahun berjalan.

Menurut Basuki, pelaksanaan program JEDI tetap menggunakan dana pinjaman dari Bank Dunia. Namun, hal itu langsung diurusi oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum (Kementerian PU). Pemprov DKI hanya bertanggung jawab dalam hal pembebasan tanah.

Satu hal yang ditolak oleh Pemprov DKI adalah pemberian pinjaman oleh Bank Dunia yang dipergunakan untuk ganti rugi lahan warga yang dibebaskan. Warga yang mendirikan bangunan di pinggir sungai itu, kata dia, telah melanggar peraturan yang ada. Oleh karena itu, apabila pemerintah memberikan uang kerahiman, maka pemerintah turut melanggar hukum.

"Awalnya, (menurut) aturan pembebasan sungai itu, kita harus membayar uang kerahiman. Cara itu yang kita tolak ke Bank Dunia dan itu mengajarkan kita untuk merusak orang," kata Basuki.

Proyek JEDI yang dirintis oleh Gubernur DKI sebelumnya, Fauzi Bowo atau Foke, itu diperkirakan menelan anggaran sebesar 190 juta dollar AS. Bank Dunia memberikan pinjaman lunak kepada Pemerintah Indonesia sebesar 139 juta dollar AS. Sisanya sebesar 51 juta dollar AS akan diambil dari APBN dan APBD DKI.

Kementerian PU juga telah memastikan bahwa pengerjaan fisik pengerukan 11 sungai dan 4 waduk di Jakarta dimulai dengan pengadaan tender fisik internasional. Tender fisik akan dimulai dengan tahap prakualifikasi dan tahap tender untuk tujuh paket kegiatan pengerukan. Proses tender berlangsung terbuka bagi semua kontraktor. Adapun kontraktor asing yang berkeinginan mengikuti proses tender diwajibkan membentuk usaha patungandengan kontraktor asal Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

Megapolitan
Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Megapolitan
Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya 'Nyentong' Nasi Sendiri

Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya "Nyentong" Nasi Sendiri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com