Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tukang Sayur "Nyambi" Jualan Ganja

Kompas.com - 05/09/2013, 00:15 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Berharap mendapat untung besar, seorang pedagang sayur berinisial AS (41), nekat menyambi jadi bandar narkoba golongan I jenis ganja. Namun aksinya keburu tercium polisi. AS ditangkap aparat Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Timur di kediamannya di Kampung Lebak Gunung, Ciampea, Bogor, Selasa (3/9/2013) malam.

Dari tangan AS, petugas menyita barang bukti ganja seberat 3.590 gram yang sudah siap  diedarkan.

Tertangkapnya AS berawal dari pengembangan petugas atas kasus penangkapan pengedar ganja sebelumnya berinisial D (35), yang ditangkap di Pintu Masuk Cibubur Junction, Jakarta Timur, Selasa (3/9/2013) sekitar pukul 14.00 WIB. Polisi mengamankan D dengan barang bukti 490 gram ganja.

Kepada petugas, D yang bekerja sebagai pegawai freelance di sebuah Bank di Pasar Minggu itu mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial U (32).

Berdasarkan keterangan D itu pun petugas menangkap U yang bekerja sebagai pengrajin las di rumah pelaku di Ciampea, Bogor pada hari yang sama, dengan barang bukti 2 paket berisi 20 gram ganja.

Sementara U, mengaku memperoleh barang haram itu dari AS yang dikenalnya dari tempat sekolah anaknya di Bogor. "AS jadi bandarnya. Kedua tersangka lain mengaku dapat barang dari dia (AS). Dan jumlah barang bukti yang disita dari tersangka pun lebih banyak dari dua tersangka lain," kata Kepala Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Mulyadi Kaharani, di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu (4/9/2013).

Kepada wartawan, AS mengaku menjual barang haram itu untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Pelaku beralasan, penghasilannya dari menjual sayur di Pasar Leuwi Liang, Bogor, Rp 30.000 per hari tak mampu mencukupi kebutuhan istri dan dua anaknya yang masih kecil.

"Istri enggak tahu (jual ganja)," ujar AS.

Untuk mengontak pembelinya, AS mengatakan menggunakan alat komunikasi handphone. Setelah harga disepakati, AS mengantarkan pesanan dengan memasukan barang haram tersebut ke gerobak sayur.

"Sekalian, jual sayur sambil jual ganja," ujar AS.

Adapun total barang bukti yang diamankan tiga tersangka seberat 4.190 gram. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 sub 111 (2) juncto 132 (1) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Megapolitan
Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa Apabila Kembali Abai

Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa Apabila Kembali Abai

Megapolitan
Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Megapolitan
Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Megapolitan
14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

Megapolitan
BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

Megapolitan
Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Megapolitan
Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Megapolitan
Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Megapolitan
Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Megapolitan
Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Megapolitan
Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com