Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vanny Rossyane Resmi Jadi Tersangka

Kompas.com - 17/09/2013, 18:45 WIB
Ratih Winanti Rahayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah menjalani pemeriksaan di Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, Vanny Rossyane ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini telah dilakukan penahanan terhadap mantan pacar terpidana mati kasus narkotika, Freddy Budiman, tersebut.

"Telah kami tangkap seorang wanita inisial VR. Yang bersangkutan profesinya mengaku sebagai photo model. Sekarang statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan," kata Direktur IV Narkoba Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Arman Depari dalam jumpa pers di kantor Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Selasa (17/9/2013).

KOMPAS TV Vanny Rossyane saat wawancara dengan KompasTV, Jumat (26/7/2013) malam.

Vanny ditangkap saat sedang menginap di sebuah hotel di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Senin (16/9/2013) pukul 22.30. Berdasarkan laporan warga yang diterima pukul 20.00, petugas Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri langsung melakukan penggeledahan bekerja sama dengan room boy hotel tersebut. Setelah itu, polisi langsung melakukan penyelidikan singkat dan membawanya ke kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Subdit 4 Unit II.

Berdasarkan hasil tes urine, Vanny terbukti positif menggunakan metamfetamin atau sabu. Barang bukti yang disita berupa narkoba jenis sabu sebanyak dua paket dengan berat masing-masing 0,27 gram dan 0,58 gram. Selain itu, polisi juga menyita sebuah alat isap atau bong dari botol mineral beserta cangklong dan satu buah korek api.

Vanny dikenai Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu menguasai narkotika golongan I, dan subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35/2009, yaitu penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri. Vanny diancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com