JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang Pajak Rokok, Kamis (24/10/2013).
Seusai rapat paripurna di Gedung DPRD DKI yang turut dihadiri Gubernur DKI Joko Widodo, Kamis siang, Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Iwan Setiawandi mengungkapkan, diterbitkannya Raperda itu mampu mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) DKI sekitar Rp 400 miliar per tahun.
"Skemanya, pajak rokok itu akan dikenakan ke importir rokok pada saat pembelian cukai. Besar pajak rokok 10 persen dari harga cukai," ujarnya.
Adapun pajak dari importir rokok akan masuk ke kas pemerintah pusat terlebih dahulu, melalui Kementerian Keuangan. Lalu, setiap tiga bulan pajak itu disalurkan ke tiap pemprov berdasarkan populasi jumlah penduduk di kota.
Angka Rp 400 miliar, kata Iwan, didapat dari data pengguna rokok di Jakarta yang berjumlah 4 persen dari total pengguna rokok di Indonesia.
Anggota Badan Legislasi Daerah DPRD Jakarta Merry Hotma menjelaskan, pengesahan Perda tentang Pajak Rokok merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, di Pasal 2.
"Di undang-undang, disebut pemprov diberikan wewenang untuk memungut berapa jenis pajak di 2014, antara lain pajak rokok ini," ujar Merry.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.