Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nirwana Yoga: Jangan Cuma Warga yang Jadi Obyek Denda

Kompas.com - 17/11/2013, 15:34 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwana Yoga, menilai pemberian denda Rp 500.000 untuk masyarakat yang membuang sampah sembarangan tidak akan berjalan maksimal. Beberapa hal bisa menjadi penghambat.

Pertama, fasilitas pembuangan sampah di permukiman Jakarta masih minim. Pemprov DKI Jakarta, lanjut Nirwana, jangan hanya menerapkan aturan tanpa dilengkapi dengan fasilitas memadai.

"Kedua, jumlah personel Satpol PP jadi penghambat maksimal kebijakan denda. Jumlahnya terbagi karena dibagi ke Dishub DKI, menjaga jalur transjakarta," ujarnya, Minggu (17/11/2013).

Nirwono menyarankan, Pemprov DKI tidak usah terlalu terburu-buru dalam menerapkan kebijakan tersebut. Saat ini, Nirwono melanjutkan, sebaiknya kebijakan tersebut diterapkan setelah sosialisasi secara optimal dilakukan.

Sosialisasi itu pun seharusnya tak hanya dilakukan pada warga, tetapi juga instansi Pemprov DKI. "Instansi pemerintah saja masih banyak yang kotor oleh sampah dan kumuh, tapi tidak ada yang dihukum," ujarnya.

"Kalau hanya masyarakat jadi obyek untuk didenda, mereka bisa melakukan class action kebijakan itu. Karena, faktanya kantor pemerintah dan pasar saja masih banyak yang kotor," ujarnya.

Nirwana berharap, selain melakukan pembersihan internal terlebih dahulu di lingkungan pemerintah serta sosialisasi yang optimal soal kebijakan denda ini, Pemprov DKI juga bekerja sama dengan berbagai komunitas lingkungan hidup agar jadi gerakan menyeluruh.

Seperti diketahui, peringatan keras disampaikan Gubernur DKI Joko Widodo bagi masyarakat yang membuang sampah secara sembarangan di sungai Jakarta.

Warga DKI yang tertangkap melakukan pelanggaran akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000. Tak hanya itu, perusahaan yang tertangkap buang sampah pun didenda Rp 50 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Megapolitan
Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Megapolitan
Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Megapolitan
Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Megapolitan
Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Megapolitan
Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Megapolitan
Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Megapolitan
Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Megapolitan
Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Megapolitan
Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Megapolitan
Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Megapolitan
Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Megapolitan
Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Megapolitan
Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com