Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putera Sampoerna Foundation Tak Bantah "Giving Back" Ratusan Juta

Kompas.com - 22/05/2014, 08:27 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Putera Sampoerna Foundation (PSF) tidak membantah mengenai "giving back" dengan nilai ratusan juta dari dua lembaga pendidikannya. Namun, mereka membantah jika hal itu dilakukan tanpa sepengetahuan orangtua siwa dan juga dipaksakan.

Managing Director Putera Sampoerna Nenny Soemawinata mengatakan, mekanisme ini dipilih lantaran penerima beasiswa harus ikut memiliki tanggung jawab bagi generasi mahasiwa selanjutnya. Ini didasari, karena selama memberikan beasiswa beberapa tahun, tetapi tidak ada rasa tanggung jawab dari yang menerimanya.

"Dari pengalaman kami beberapa tahun melakukan itu, anak-anak Indonesia yang kita berikan beasiswa merasa tidak punya rasa tanggung jawab atau ikatan apa-apa dengan kami dan juga negara," kata Nenny kepada Kompas.com, di lantai 27 Tower Sampoerna Strategic Square, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2014).

Dua lembaga PSF, yakni Akademi Siswa Bangsa Internasional (ASBI) --setingkat SMA-- dan Universitas Siswa Bangsa Internasional (USBI), menurutnya, merekrut siswa siswi dari latar belakang kurang mampu. Proses penerimaan melalui tahapan seleksi dengan serangkaian tes. Para pelajar lulusan ASBI kemudian ditawari untuk melanjutkan ke perguruan tinggi USBI.

Pihaknya lalu membentuk Koperasi Siswa Bangsa (KSB) bagi mahasiswa USBI. Setelah mereka lulus dan bekerja, melalui koperasi ini, alumnus USBI bisa memberikan bantuan mereka kepada generasi setelahnya. Bantuan itu, kata Nenny, berupa potongan 20 persen pendapatan gaji setelah lulusan mereka bekerja.

"Mereka mengembalikan 20 persen dari pendapatannya. Itu betul, kita enggak bilang salah. Nah, dikembalikannya ke mana? Ke KSB. Siapa anggotannya, ya anak-anak ini. Tadi kita sampaikan program harus berkelanjutan dan berkesinambungan, dikembalikan lagi untuk membantu generasi berikutnya seperti mereka," ujar Nenny.

Nenny mengatakan, pihaknya tidak memungkiri adanya CSR dari berbagai perusahaan lain selain mereka untuk dana pendidikan. Tetapi, itu juga digunakan untuk anak didik mereka. "Kami foundation tidak ambil keuntungan," ujarnya.

Mekanisme ini, menurutnya, sudah banyak digunakan di negara lain, seperti AS. Di Indonesia, diakuinya, masih baru. Bagi yang bersedia dengan mekanisme itu, mesti melakukan perjanjian tadi.

"Karena kami menginginkan anak tersebut, kasarnya "giving back", atau membayar ke koperasi di mana anggotannya mereka juga," ujarnya.

Ia mengatakan, perjanjian ini, sudah disampaikan kepada orangtua anak didik mereka sejak awal tahap penerimaan dan melalui mekanisme penentuan. Nenny mengatakan, tidak ada unsur paksaan karena melalui proses tersebut.

"Kami mengatakan, kalau mau ikut perjalanan ini, syaratnya seperti ini," kata Nenny.

20 Tahun dan Rp 800 juta

Nenny mengatakan, pihaknya sudah melakukan perhitungan bagi lulusan yang melakukan giving back tersebut. Menurutnya, proses pengembaliannya tidak selama prediksi penulis pada artikel yang beredar di internet.

"Kalau mereka (alumnus) tetap mempertahankan performance seperti sekarang di kuliah, itu sudah kita hitung maksimal 20 tahun (membayar). Ini yang tertinggi," ujarnya.

Berapa contoh total biaya dan besarnya cicilannya, Nenny tidak menyebut eksplisit. Apakah nilainnya mencapai Rp 800 juta seperti yang tertera pada artikel di internet, pihak PSF tidak menampik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Megapolitan
Disnaker DKI Terima Aduan Terhadap 291 Perusahaan Soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Disnaker DKI Terima Aduan Terhadap 291 Perusahaan Soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Megapolitan
Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Megapolitan
Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Megapolitan
Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika dkk Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika dkk Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com