"Dul bertanya kepada saya, boleh enggak buat pembelaan sendiri. Saya bilang boleh, nanti diserahkan kepada majelis hakim dalam persidangan," kata Lydia di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (25/6/2014).
Namun, apa yang hendak ditulis Dul dalam pembelaannya, Lydia mengaku belum tahu. "Dia belum memperlihatkan ke saya," ujarnya.
Sebelumnya, Lydia mengatakan, seharusnya hari ini dia membacakan pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum. Namun, karena belum siap, hakim pun menunda sidang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.