Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipukuli "Debt Collector" sampai Cacat, Agustinus Somasi BNI 46

Kompas.com - 03/07/2014, 16:25 WIB
Adysta Pravitra Restu

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Korban penganiayaan yang dilakukan oleh penagih utang kartu kredit BNI 46, Agustinus Reinhard, sudah mengajukan somasi perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap BNI 46. Agustinus mengajukannya karena mengalami cacat permanen akibat perbuatan penagih utang tersebut.

"Somasi sudah kami kirimkan ke BNI 46 cabang Jakarta Barat, pada 17 Juni 2014 lalu," kata kuasa hukum Agustinus, Hizben Adnan di Annex Building, Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2014).

Hizben mengatakan, dalam somasi tersebut, Agustinus mengajukan tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp 1,2 miliar dan non-materiil sebesar Rp 6 miliar.

Selain itu, Agustinus juga meminta BNI 46 memberikan tanggapan dan pertanggungjawaban terhadap kejadian yang menimpanya.

Hizben melanjutkan, tim kuasa hukum Agustinus telah mengirimkan surat dan memberi jangka waktu tujuh hari untuk menunggu balasan dari BNI 46 yang beralamat di Jalan Lada No 1 Pinangsia, Jakarta Barat. Namun, hingga hari ini, belum ada tanggapan dari BNI 46 terkait somasi tersebut.

Surat dikirimkan, menurut Hizben, karena tindakan penagih utang yang melakukan pemukulan tidak terlepas dari perintah yang diberikan oleh BNI 46.

"Karena dijelaskan juga dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1367 tentang Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh suruhannya adalah tanggung jawab pihak yang menyuruh," ujar Hizben.

Hizben menambahkan, tanggung jawab pidana ada pada penagih utang, sedangkan tanggung jawab perdata ada pada BNI 46. Apalagi, menurut Hizben, berdasarkan Pasal 21 Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, penagihan tidak boleh dilakukan dengan cara-cara melanggar hukum.

Respon yang belum diterima Agustinus dan tim kuasa hukum membuat mereka akan mengirimkan somasi kedua dalam waktu dekat. Somasi kedua masih berisi tuntutan yang sama. 

"Kemungkinan dalam waktu 2-3 hari ke depan akan kirim surat somasi kedua," katanya.

Hizben pun berharap ada tanggung jawab dari BNI dengan somasi kedua yang dikirimkan. Somasi kedua akan diberikan waktu 3 hari. Apabila dalam tiga hari tidak ada niat baik dari BNI, lanjut Hizben, pihaknya akan mengajukan hal ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hizben pun mengatakan akan memberikan kesempatan kepada pihak BNI untuk bisa membicarakan kasus tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com