Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Incar Uang Rp 1,4 M, Dua Pencuri Tewas Disergap Polisi

Kompas.com - 11/07/2014, 15:05 WIB
Jessi Carina

Penulis


BEKASI, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polresta Bekasi Kota berhasil menangkap komplotan pencuri kendaaan bermotor yang sudah lama diburu, Kamis (10/7/2014) pukul 15.00. Para pencuri ditembak karena melawan.

"Kemarin siang kami mendapat info ada dugaan akan ada aksi pencurian oleh komplotan pencuri yang memang buron," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bekasi Kota Kompol Ujang Rohanda dalam konferensi pers di Mapolresta Bekasi Kota, Jumat (11/7/2014).

Ujang mengatakan pihaknya sudah lama melakukan penyidikan terhadap komplotan pencuri tersebut. Begitu mendapatkan info, polisi berpencar untuk mencari komplotan tersebut. Polisi menemukan pelaku di daerah Bantargebang, Bekasi.

Ketiga pelaku yaitu Agus, Bodong, dan Andre Yoga, beraksi dengan mengendarai sepeda motor. Mereka mengenakan jaket dan menutup muka dengan masker.

Ternyata, ketiganya sedang mengintai sebuah mobil berjenis Grand Livina milik sebuah perusahaan di Bekasi. Ketiga pelaku sudah mengintai sejak mobil itu keluar dari bank. Di dalamnya, terdapat uang sebesar Rp 1,4 miliar.

Ketika disergap polisi, dua dari tiga pencuri itu segera mengambil senjata api. Namun polisi  lebih dulum menembak dua pelaku, yakni Agus dan Bodong, masing-masing di bagian dada kanan dan dada kiri.

Mereka bertiga langsung dibawa oleh jajaran polisi. Naas, Agus dan Bodong yang ditembak, tewas dalam perjalanan ke rumah sakit. Andre saat ini sudah diamankan oleh Polisi.

"Kelompok ini tidak ragu dalam menembak, kami sudah selidiki. Akhirnya kami tembak karena melawan," ujar Ujang.

Komplotan ini diketahui juga telah melakukan sejumlah aksi pencurian lain. Mereka pernah melakukan pencurian kendaraan bermotor di Duren Jaya dan Cikarang. Selain itu mereka juga pernah melakukan pencurian di rumah kosong di kawasan Tambun.

Atas perbuatannya, Andre dikenakan Pasal 365 KUHP Pidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dan atau Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1952 dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Alasan Pemilik Pajero Pakai Pelat Nomor Palsu: Cita-cita Sejak Kecil

Alasan Pemilik Pajero Pakai Pelat Nomor Palsu: Cita-cita Sejak Kecil

Megapolitan
Jalan Margonda Macet Parah Sabtu Malam, Pengendara Buka Pembatas Jalan dan Lawan Arah

Jalan Margonda Macet Parah Sabtu Malam, Pengendara Buka Pembatas Jalan dan Lawan Arah

Megapolitan
Polisi Tangkap Pencopet yang Beraksi di Kerumunan Acara Hari Jadi Bogor

Polisi Tangkap Pencopet yang Beraksi di Kerumunan Acara Hari Jadi Bogor

Megapolitan
'Horor' di Margonda Kemarin Sore: Saat Pohon Tumbang, Macet, dan Banjir Jadi Satu

"Horor" di Margonda Kemarin Sore: Saat Pohon Tumbang, Macet, dan Banjir Jadi Satu

Megapolitan
Antusias Warga Berebut Hasil Bumi di Dongdang pada Hari Jadi Bogor, Senang meski Kaki Terinjak

Antusias Warga Berebut Hasil Bumi di Dongdang pada Hari Jadi Bogor, Senang meski Kaki Terinjak

Megapolitan
Ketua DPRD Kota Bogor Mengaku Siap jika Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota

Ketua DPRD Kota Bogor Mengaku Siap jika Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota

Megapolitan
Polisi Jemput Paksa Pemilik Pajero Pelat Palsu yang Kabur di Jalan Tol

Polisi Jemput Paksa Pemilik Pajero Pelat Palsu yang Kabur di Jalan Tol

Megapolitan
Bisa Usung Calon Sendiri, PKS Belum Tentukan Jagoan untuk Pilkada Bogor 2024

Bisa Usung Calon Sendiri, PKS Belum Tentukan Jagoan untuk Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Sisa Banjir Sabtu Sore, Sampah Masih Berserakan di Jalan Margonda Depok

Sisa Banjir Sabtu Sore, Sampah Masih Berserakan di Jalan Margonda Depok

Megapolitan
Warga Ajak 'Selfie' Polisi Berkuda dan Polisi Satwa di CFD

Warga Ajak "Selfie" Polisi Berkuda dan Polisi Satwa di CFD

Megapolitan
Sambut HUT Ke-542 Bogor, Ratusan Orang Ikut Lomba Lari Lintasi Sawah dan Gunung

Sambut HUT Ke-542 Bogor, Ratusan Orang Ikut Lomba Lari Lintasi Sawah dan Gunung

Megapolitan
Penyalur Jadi Tersangka karena Palsukan Usia ART yang Lompat dari Rumah Majikan di Tangerang

Penyalur Jadi Tersangka karena Palsukan Usia ART yang Lompat dari Rumah Majikan di Tangerang

Megapolitan
Antusiasme Warga Berbondong-bondong Padati Balai Kota Menyambut Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542

Antusiasme Warga Berbondong-bondong Padati Balai Kota Menyambut Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542

Megapolitan
Dishub Kota Bogor Lakukan Pengalihan Arus Lalin Saat Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542 Hari Ini

Dishub Kota Bogor Lakukan Pengalihan Arus Lalin Saat Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542 Hari Ini

Megapolitan
Mau Datang ke Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542, Cek di Sini 8 Kantong Parkirnya

Mau Datang ke Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542, Cek di Sini 8 Kantong Parkirnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com