Instruksi ini juga disampaikan pihak kecamatan kepada PNS di jajarannya yang memiliki kendaraan dinas. Camat Pulogadung Teguh Hendrawan mengaku sudah menindaklanjuti instruksi dari Plt Gubernur DKI Jakarta tersebut, termasuk bagi para lurah yang berada di wilayah Kecamatan Pulogadung.
"Instruksi dari Pak Plt Gubernur sudah kita tindak lanjuti ke lurah dan jajaran. Kita sampaikan melalui rapat dan saya ingatkan kembali sewaktu buka bersama agar mudik Lebaran tidak menggunakan kendaraan dinas," ujar Teguh saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/7/2014).
Menurut Teguh, terdapat 7 lurah di wilayahnya yang masing-masing difasilitasi mobil dinas jenis Mitsubishi Kuda. Sementara itu, dirinya difasilitasi mobil Isuzu Panther sebagai kendaraan dinas.
Terkait instruksi tersebut, dirinya sudah meminta jajarannya untuk tidak menggunakan kendaraan dinas pada saat mudik. Hal ini menurut dia berlaku pada dirinya pula. "Karena menggunakan fasilitas negara itu termasuk indikasi korupsi. Jadi kalau ada pun, nanti kita foto, dan dilaporkan," ujar Teguh, yang mengaku tidak akan mudik ke kampung halamannya di Bandung.
Camat Cakung Ali Murthado mengungkapkan hal senada. Dirinya juga sudah menyampaikan secara lisan kepada jajarannya terkait instruksi tersebut. Selain itu, pemberian surat kepada PNS di jajarannya yang memiliki kendaraan dinas telah diedarkan per hari ini. Isinya yakni mengenai larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.
"Prinsipnya kita jalankan perintah tersebut, dan ini juga sudah terjadi dari tahun ke tahun. Jadi (PNS) yang mudik itu bisa gunakan transportasi seperti kereta, bus atau yang lainnya," ujar camat yang memiliki kampung halaman di Condet, Jakarta Timur, tersebut.
Adapun di Kecamatan Jatinegara, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Iqbal menyatakan hal senada. Instruksi ini, menurut dia, juga telah disampaikan ke seluruh jajaran yang difasilitasi kendaraan dinas baik mobil ataupun motor oleh pihak kecamatan. Selain untuk camat sendiri, hal ini juga termasuk 8 lurah di wilayah Jatinegara yang difasilitasi mobil dinas.
Sebelumnya, Ahok memperingatkan pegawai negeri sipil (PNS) di jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran. Selain menyalahi aturan, kata Ahok, larangan tersebut juga berlaku karena adanya surat peringatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ahok menyarankan agar para PNS memesan tiket angkutan umum sejak jauh-jauh hari. Kalaupun tiket sudah tidak tersedia, ia meminta agar PNS menyewa kendaraan roda empat. "Naik kereta saja. (Kalau tiket habis) ya sewa sajalah," ujar mantan Bupati Belitung Timur itu.