Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Penganiaya Taruna STIP Divonis 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 09/10/2014, 15:45 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga terdakwa penganiaya Dimas Dikita Handoko, taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, divonis empat tahun penjara. Majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (9/10/2014) menyatakan, ketiganya terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap korban.

Ketiga terdakwa yakni Angga Afriandi alias Angga, Fachry Husaini Kurniawan, dan Adnan Fauzi Pasaribu, hadir mendengar sidang dengan agenda putusan tersebut. Para terdakwa nampak mengenakan baju berlapis rompi merah tahanan.

Hakim Ketua Wisnu Wicaksono yang memimpin jalannya persidangan menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Angga Afriandi alias Angga, terdakwa dua Fachry Husaini Kurniawan, dan terdakwa tiga Adnan Fauzi Pasaribu, dengan pidana penjara masing-masing selama empat tahun," kata Wisnu, di ruang persidangan.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada tiga terdakwa sesuai dengan tuntutan Jaksa Penutut Umum. Jaksa menuntut ketiganya dengan tuntutan penjara selama empat tahun. Dalam amar putusannya, hakim juga menetapkan agar para terdakwa untuk tetap ditahan.

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar Wisnu.

Hal yang memberatkan ketiga terdakwa yakni perbuatan mereka telah mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka. Perbuatan ketiganya juga dianggap meresahkan masyarakat.

Adapun hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya serta sopan di persidangan, sudah berdamai dengan para korban luka, dan mau memperbaiki kesalahan.

Seusai membacakan amar putusan, hakim memberikan kesempatan bagi tiga terdakwa untuk mengajukan banding. "Kalian punya waktu tujuh hari untuk melakukan upaya hukum," ujar majelis.

Pengacara terdakwa Ketut Sudiarso merasa putusan majelis yang menjatuhkan vonis empat tahun penjara bagi ketiga kliennya itu terlalu tinggi.

"Pokoknya kami akan banding," ujar Ketut. Ia mengatakan, seharusnya tiga kliennya itu divonis hukuman satu tahun penjara atau di bawah dua tahun. Sebab, dia menilai ada bukti yang tidak dihadirkan selama proses hukum para kliennya itu.

"Yang paling tidak masuk akal visum tidak pernah diungkap di pengadilan. Padahal visum dengan jelas mengatakan, matinya korban akibat dari terbentur benda tumpul di kepala, yang menyebabkan pendarahan di otak. Padahal terdakwa memukul di perut, bukan di kepala. Tetapi di persidangan tidak pernah diungkap," ujar Ketut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Megapolitan
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Megapolitan
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Megapolitan
Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Megapolitan
Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Megapolitan
Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Megapolitan
Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com